Jakarta - Selebgram asal Makassar berinisial ZNM menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terkait penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O) atau gas tertawa yang dikenal dengan merek Whip Pink. Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama enam jam itu, ZNM mengungkap dampak kesehatan yang mengerikan akibat penggunaan gas tersebut.
"Saya datang ke Bareskrim Polri untuk menjadi saksi atas penyalahgunaan Whip Pink yang kami lakukan pada 2025," kata ZNM usai pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (6/6/2026). Ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar, teman-teman, dan pihak yang dirugikan atas kesalahan yang dilakukan.
Kasus ini bermula dari unggahan viral di media sosial yang memperlihatkan ZNM bersama rekannya berinisial APG menggunakan gas Whip Pink. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa ZNM mengaku pertama kali mencoba Whip Pink saat berlibur di Bali bersama teman-temannya. Setelah itu, ia membeli sendiri gas tersebut di Jakarta dan Makassar karena penasaran.
Efek Samping Berbahaya
Dalam pemeriksaan, ZNM mengungkapkan bahwa penggunaan Whip Pink memberikan efek fly atau euforia sesaat, namun diikuti dengan sakit kepala yang hebat. Lebih mengkhawatirkan lagi, salah satu temannya yang ikut menggunakan mengalami lumpuh sementara atau temporary paralysis. "Efek setelah penggunaan merasa sakit kepala dan fly. Bahkan, satu orang teman yang sama-sama menggunakan juga ada yang mengalami lumpuh sementara," ujar Brigjen Eko.
Sebelumnya, selebgram APG juga telah diperiksa terkait kasus yang sama. Kanit Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, AKBP Al Rasyidin Fajri, mengungkapkan bahwa APG mengaku telah membeli dan menggunakan Whip Pink sebanyak 15 kali sejak September 2025 hingga Januari 2026. Motifnya adalah mencari sensasi fly dan ketenangan sesaat. Efek gas tersebut hanya berlangsung 15-20 menit, sehingga mendorong penggunaan berulang yang sangat berbahaya.
Polri Usul Regulasi Lebih Ketat
Maraknya penyalahgunaan Whip Pink mendorong Polri untuk mengusulkan perubahan regulasi. Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menyatakan bahwa saat ini penindakan hukum terhadap penyalahgunaan gas N2O sulit dilakukan karena celah regulasi. Gas N2O memang diakui sebagai obat anestesi jika dicampur oksigen, namun produk Whip Pink yang beredar mengandung N2O murni dengan label tidak untuk kesehatan.
Polri merekomendasikan dua langkah strategis. Pertama, mendorong BPOM untuk memasukkan N2O ke dalam Farmakope Indonesia Edisi VI sebagai sediaan farmasi, sehingga penindakan bisa dilakukan dengan Undang-Undang Kesehatan. Kedua, memasukkan zat N2O ke dalam lampiran Undang-Undang Narkotika agar pengawasan dan penindakan lebih efektif. "Saran kami, ini ditingkatkan ke lampiran Undang-Undang Narkotika sehingga pengawasan, penggunaan, dan penindakannya bisa dilakukan secara bersama-sama," tegas Zulkarnain.
Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini dan memanggil sejumlah saksi lainnya. Masyarakat diimbau untuk tidak mencoba atau menyalahgunakan gas Whip Pink karena dampak kesehatannya yang serius, termasuk risiko lumpuh sementara dan efek jangka panjang yang belum diketahui.



