Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang Nikel
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah melimpahkan mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto (HS), ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini dilakukan agar kasus yang menjeratnya segera didaftarkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka beserta alat bukti atau yang dikenal dengan Tahap II tersebut telah dilaksanakan oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin, 8 Juni 2026.

"Tim Penyidik pada Jampidsus melaksanakan penyerahan Tersangka HS dan Barang Bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa, 9 Juni 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Korupsi Tata Kelola Tambang Nikel

Kasus yang menjerat Hery Susanto adalah dugaan korupsi dalam tata kelola tambang nikel di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) pada periode 2013 hingga 2025. Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak 38 orang saksi dan dua orang ahli.

Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Jakarta. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi.

Peran Hery Susanto dalam Kasus

Sebelumnya, Hery Susanto yang menjabat sebagai Ketua Ombudsman telah ditetapkan sebagai tersangka. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Hery berperan menerbitkan surat yang mengoreksi besaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Hery juga melakukan pemeriksaan terhadap Kemenhut dan mengatur agar seolah-olah penagihan denda yang dikeluarkan terhadap PT TSHI adalah keliru. Akibatnya, Ombudsman mengeluarkan surat koreksi yang memerintahkan PT TSHI untuk melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara.

Atas perbuatannya yang dinilai menguntungkan PT TSHI, Hery diduga menerima imbalan sebesar Rp1,5 miliar pada tahun 2025. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan mantan pejabat tinggi lembaga negara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga