Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Pemeriksaan yang berlangsung sekitar 10 jam itu fokus pada klarifikasi penghasilan resmi dan penerimaan uang selama menjabat.
Klarifikasi Penghasilan dan Penerimaan Uang
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik mengklarifikasi terkait penghasilan resmi serta adanya penerimaan-penerimaan uang selama Ma'ruf menjabat sebagai Sekjen MPR. Pemeriksaan ini merupakan yang pertama bagi Ma'ruf setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Meski berstatus tersangka, KPK belum melakukan penahanan terhadap Ma'ruf. Budi menjelaskan bahwa masih diperlukan proses penyidikan dan pengumpulan bukti tambahan agar kasus ini benar-benar kuat sebelum dilimpahkan ke penuntutan.
Bantahan Ma'ruf soal Gratifikasi Rp 17 Miliar
Ma'ruf membantah adanya pendalaman soal penerimaan uang oleh penyidik. Ia mengaku telah menjelaskan semuanya sesuai fakta. Ma'ruf juga menyangkal adanya pertanyaan terkait gratifikasi Rp 17 miliar seperti yang disebutkan KPK dalam kasus ini. "Nggak, nggak sampai kayak gitu tadi. Maksudnya nggak sampai pertanyaan kayak gitu," ujarnya.
Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan di MPR
KPK tengah mengusut kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR. Ma'ruf, yang menjabat Sekjen MPR RI periode 2019-2021, ditetapkan sebagai tersangka. KPK menyebut Ma'ruf menerima uang sebesar Rp 17 miliar. Penyidik masih terus mendalami perhitungan pasti jumlah gratifikasi yang diperoleh tersangka.



