Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya menyatakan kesiapannya untuk menjadi Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dalam pengungkapan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN tahun 2025-2026. Langkah ini diambil sebagai upaya membuka kasus secara transparan dan membantah tuduhan bahwa ia merupakan otak dari praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program tersebut.
Keputusan Menjadi Justice Collaborator
Krisna Murti, pengacara Sony Sonjaya, mengonfirmasi bahwa kliennya telah mengambil keputusan untuk menjadi JC. Keputusan ini telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kejaksaan. "Pak Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan," kata Krisna kepada wartawan pada Kamis (4/6).
Membuka Nama-nama Besar
Krisna menyebutkan bahwa Sony siap mengungkap nama-nama besar yang diduga terlibat dalam kasus ini, meskipun ia belum merinci identitas mereka. "Menurut klien saya yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klien saya siap buka semuanya," ucap Krisna. Ia menambahkan bahwa surat permohonan sebagai JC akan segera dikirim secara resmi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Proses Hukum Selanjutnya
Krisna berharap langkah ini dapat mengungkap kasus secara tuntas. "Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kita buka di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan," ujarnya. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG.
Praktik Jual Beli Titik SPPG
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam pelaksanaannya, banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN. Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan terafiliasi dengan para tersangka, termasuk DH, SS, dan LP.



