Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, yang akrab disapa Noel, resmi divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan suap terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Usai persidangan, Noel menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan seluruh rakyat Indonesia.
Permintaan Maaf Noel
Dalam pernyataannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (4/6/2026), Noel mengaku menyesali perbuatannya. “Saya tidak punya kata-kata selain saya memohon maaf kepada rakyat Indonesia, kedua kepada Presiden Prabowo, ketiga kawan-kawan buruh yang saya perjuangkan, saya mohon maaf sekali karena mengecewakan mereka,” ujarnya dengan nada tertunduk.
Noel juga meminta maaf kepada istri dan anak-anaknya. Ia mengakui kesalahannya dan menerima vonis tersebut sebagai konsekuensi yang harus dijalani. “Alasan saya menerima vonis ini karena harus saya terima dan tidak bisa tidak. Jangan juga menjadi pejabat untuk mengelak dan menghindari tanggung jawab. Ini bentuk tanggung jawab saya, dan saya rasa hakim sudah melakukan pertimbangan hukum yang luar biasa,” tambahnya.
Vonis 4,5 Tahun Penjara
Majelis hakim yang dipimpin oleh Nur Sari Baktiana menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan kepada Noel. Selain itu, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider pidana kurungan selama 90 hari. Hakim juga memerintahkan Noel membayar uang pengganti sebesar Rp 3,435 miliar.
Apabila harta benda Noel tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka harta tersebut akan dirampas dan dilelang. Jumlah tersebut telah dikurangi dengan pengembalian uang sebesar Rp 3 miliar yang telah dilakukan Noel. Jika masih kurang, akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
Bukti Penerimaan Suap dan Gratifikasi
Hakim menyatakan Noel terbukti menerima uang sebesar Rp 3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker dari Irvian Bobby Mahendro, yang dikenal sebagai 'sultan' Kemnaker. Uang tersebut merupakan imbalan nonteknis untuk pengurusan sertifikat K3 yang diberikan oleh Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
Selain itu, Noel juga terbukti menerima gratifikasi dari pihak swasta lain senilai Rp 435 juta yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Wamenaker. Hakim menegaskan bahwa Noel tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang.
Dasar Hukum Vonis
Majelis hakim menyatakan Noel bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Vonis ini diharapkan menjadi efek jera bagi pejabat publik lainnya untuk tidak menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi.



