Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyampaikan rasa terima kasihnya setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung mencabut status tersangka yang disandangnya. Pencabutan ini seiring dengan dihentikannya penyidikan kasus yang menjeratnya.
"Ya saya mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan yang telah bekerja secara objektif dan menganut prinsip hukum. Pokoknya saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kajari, Bapak Kajati, dan Bapak Kejagung," ujar Erwin di Bandung, Kamis (4/6).
Setelah kasusnya dihentikan dan status tersangkanya gugur, Erwin mengaku akan kembali menjalankan aktivitas resmi mulai pekan depan. Ia juga akan berkoordinasi dengan Wali Kota Bandung, Farhan.
Erwin Siap Kembali Bekerja
Lebih lanjut, Erwin mengatakan selama terjerat kasus, dirinya tetap mengikuti perkembangan Kota Bandung dan berbagai persoalan yang dihadapi. "Saya mungkin mau coba berdiskusi mengenai tugas saya untuk berbagi dalam menyelesaikan persoalan di Kota Bandung," kata dia.
Kronologi Kasus
Sebelumnya, Kejari Bandung menetapkan Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Bandung pada Desember 2025. Saat itu, Kejari Bandung dipimpin oleh Irfan Wibowo. Namun, setelah enam bulan berlalu, Kejari Bandung di bawah pimpinan Abun Hasbuloh Sambas menghentikan kasus tersebut.
Penjelasan Kajari Bandung
Kajari Bandung, Abun Hasbuloh Sambas, menjelaskan bahwa setelah berlakunya KUHP dan KUHAP baru, penyidik mendalami kemungkinan adanya aliran dana yang diterima para tersangka. Namun, hingga saat ini fakta tersebut belum ditemukan.
"Pascaditerapkannya KUHP dan KUHAP baru, tim penyidik menerapkan prinsip kehati-hatian dengan mempertimbangkan semangat KUHP dan KUHAP yang baru dalam menjamin hak-hak tersangka. Selain itu, untuk meminimalisir kekurangan pada tindakan ke depannya, tim penyidik mendalami ada tidaknya aliran dana secara nyata yang diterima para tersangka. Akan tetapi, fakta tersebut belum ditemukan," kata Abun di Bandung, Rabu (3/6).
Setelah ekspose pada 22 Mei lalu, demi kepastian hukum, perkara tersebut disepakati untuk dihentikan. "Pelaksanaan ekspose dengan pimpinan terakhir pada 22 Mei 2026 menyimpulkan bahwa terhadap perkara ini belum terpenuhi unsur-unsur pasal dalam Undang-Undang Tipikor. Demi kepastian hukum, kami sepakat untuk perkara tersebut dihentikan," ujar Abun.
Proses Penyidikan
Kasus ini bermula dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Nomor Print-4215/M.2.10/Fd.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025. Dalam penyidikan, tim memeriksa 89 saksi, tiga ahli, serta mengumpulkan barang bukti dokumen dan elektronik sebelum menetapkan Erwin dan Rendiana Awangga sebagai tersangka pada 9 Desember 2025. Para tersangka sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung, namun kandas.
Abun menegaskan bahwa penghentian perkara tidak dipengaruhi faktor politik maupun tekanan dari pihak mana pun. Dengan penghentian penyidikan ini, status tersangka Erwin dan Rendiana Awangga berakhir. "Dengan dihentikannya ini, status tersangka terhadap keduanya adalah gugur. Sejak awal, kami tidak mencabut hak-haknya sebagai wakil wali kota maupun anggota dewan," ujar Abun.
Meski demikian, Kejari Bandung menyatakan perkara dapat dibuka kembali apabila di kemudian hari ditemukan saksi atau alat bukti baru. "SP3 atau penghentian ini bukan harga mati, nanti bisa dibuka kembali. Demi kepastian hukum, kami hentikan," kata Abun.



