Koalisi Free Net From Tobacco (FNFT) memberikan apresiasi kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) atas langkah awal dalam menindak pelanggaran iklan serta promosi rokok di media sosial. Tindakan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Penurunan Konten Iklan Rokok Mencapai Lebih dari 60 Persen
Koordinator FNFT Eka Erfiyanti Putri mengungkapkan bahwa dari 144 data pelanggaran iklan rokok dan rokok elektronik yang direkomendasikan Kemenkes kepada Komdigi pada 27 April 2026, lebih dari 60 persen konten telah diturunkan atau tidak lagi dapat diakses publik. Capaian ini menjadi langkah awal yang penting dalam implementasi PP Nomor 28 Tahun 2024.
Menurut FNFT, untuk pertama kalinya mekanisme penanganan pelanggaran yang diatur dalam regulasi tersebut mulai dijalankan secara penuh. Prosesnya dimulai dari pemantauan oleh Kemenkes, penyampaian rekomendasi kepada Komdigi, hingga penurunan konten yang melanggar.
Harapan untuk Penegakan Regulasi yang Lebih Ketat
Eka Erfiyanti Putri berharap agar kerja sama antara Kemenkes dan Komdigi terus ditingkatkan, sehingga penegakan aturan iklan rokok di media sosial dapat berjalan lebih efektif. Ia juga mendorong agar platform media sosial turut bertanggung jawab dalam mematuhi peraturan yang berlaku.
PP Nomor 28 Tahun 2024 mengatur larangan iklan, promosi, dan sponsor rokok di media sosial. Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan paparan iklan rokok kepada masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, dapat diminimalkan.



