Franka Makarim, istri Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, mendampingi tim kuasa hukum saat melaporkan empat hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin, 6 Juli 2026. Keempat hakim yang dilaporkan adalah Purwanto S. Abdullah, Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos. Mereka diduga melanggar kode etik hakim dalam menangani perkara yang menjerat Nadiem.
Franka: Saya Hadir sebagai Warga Negara
“Saya hari ini hadir bukan hanya sebagai istri dari Mas Nadiem yang lagi mengalami satu perkara, tapi juga sebagai warga negara,” ujar Franka di Gedung KY, Jakarta. Meskipun suaminya telah divonis 10 tahun penjara, Franka tetap optimistis bahwa keadilan masih bisa diraih. “Kami menghargai setiap perjalanan tersebut dan tentunya di bagian akhir kami mengharapkan keadilan untuk dapat ditegakkan,” katanya.
Franka menegaskan keyakinannya bahwa institusi peradilan di Indonesia masih mampu menegakkan keadilan. “Kami masih percaya bahwa sistem kita masih bisa kita harapkan. Mohon doanya semua,” ujarnya. Ia juga mengingatkan bahwa amanah yang diberikan kepada institusi peradilan harus terus dijaga. “Kami hadir di sini untuk terus mencari keadilan tersebut,” tambahnya.
Dukungan untuk Suami dan Semua Pencari Keadilan
Dalam kesempatan yang sama, Franka menyampaikan terima kasih atas dukungan, doa, dan perhatian yang diberikan kepada keluarganya, terutama kepada suaminya yang sedang menjalani hukuman. “Perjuangan yang kami tetap kerjakan sampai hari ini bersama-sama dengan seluruh tim penasihat hukum adalah satu perjuangan untuk semua kasus, untuk semua orang yang sedang mengalami hal yang sama, karena hak untuk mendapatkan keadilan adalah hak kita semua,” ujar Franka.
Pelaporan ini menambah daftar panjang upaya hukum yang ditempuh keluarga Nadiem Makarim. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra juga bereaksi terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Nadiem. Ia meminta KY dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk turun tangan mengevaluasi proses persidangan.
Franka optimistis bahwa laporan ke KY ini akan membuka jalan bagi tegaknya keadilan. “Kami terus mencari keadilan, dan kami yakin ada secercah harapan,” pungkasnya.



