Hakim Tolak Praperadilan Ketum Kesthuri Tersangka Kuota Haji
Hakim Tolak Praperadilan Ketum Kesthuri Tersangka Kuota Haji

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba. Asrul ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah sah dan sesuai prosedur hukum.

Putusan Praperadilan Ditolak

Dalam sidang yang digelar pada Senin (6/7/2026), hakim tunggal I Ketut Darpawan membacakan amar putusan yang menolak permohonan Praperadilan Pemohon. "Mengadili: satu, menolak permohonan Praperadilan Pemohon," ujar hakim. "Dua, membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," sambungnya. Putusan ini sekaligus menguatkan langkah hukum KPK dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan kuota haji tambahan.

Dasar Hukum Penetapan Tersangka

Hakim hanya mempertimbangkan dua masalah pokok dalam permohonan Praperadilan Asrul, yaitu mengenai penetapan tersangka oleh KPK dan penahanan yang dilakukan. Hakim menilai KPK telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Asrul sebagai tersangka. "Menimbang bahwa dari bukti T-75 sampai dengan T-84, T-90 dan T-93, Termohon telah melakukan serangkaian tindakan yaitu mengumpulkan alat bukti," kata hakim.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Hakim mengungkapkan ada empat alat bukti yang dibawa KPK terkait proses hukum terhadap Asrul. Pertama, keterangan saksi yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sejak 28 Agustus 2025 hingga 23 Januari 2026. Pemeriksaan saksi dilakukan sebelum Asrul ditetapkan sebagai tersangka. Semua saksi dianggap mampu menerangkan apa yang dilihat, didengar, dan diketahui sendiri tentang dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tambahan. KPK juga telah memeriksa Asrul sebagai saksi pada 1 September 2025 dan 23 Januari 2026.

Kedua, keterangan ahli, yakni ahli keuangan negara Syarkani Rudi pada 27 Oktober 2025 dan ahli pidana Hibnu Nugroho pada 17 Desember 2025. Pemeriksaan ahli ini juga dilakukan KPK sebelum penetapan tersangka. Ketiga, surat dengan rincian T-39 surat tugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), T-40, T-41 hingga T-137 berupa satu lembar perihal usulan percepatan kuota PT Raudah Eksati Utama tanggal 12 Februari 2024 sebanyak 2 faks. "Menimbang, Termohon telah memiliki bukti surat tersebut di atas, dan ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji Indonesia dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 sampai 2024 pada Kementerian Agama," ucap hakim.

Terakhir, bukti elektronik. Dalam jawabannya, KPK memiliki alat bukti petunjuk berdasarkan Pasal 188 KUHAP juncto Pasal 26A Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Hakim bilang bukti petunjuk yang dimiliki KPK merupakan bukti elektronik terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024, sebagaimana bukti nomor T-147 hingga T-157. "Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka secara formil Termohon telah memiliki empat alat bukti yang sah menurut ketentuan Pasal 184 KUHAP sebagai dasar untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka," tegas hakim.

Tanggapan KPK dan Kelanjutan Kasus

Merespons putusan Praperadilan ini, KPK menyambut baik dan memberi apresiasi kepada hakim. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan putusan tersebut sudah dibuat secara objektif, independen, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. "Putusan tersebut semakin menegaskan bahwa setiap tindakan penyidikan yang dilakukan KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji telah dilaksanakan sesuai koridor due process of law," kata Budi melalui keterangan tertulis, Senin (6/7).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

KPK memandang putusan tersebut menjadi penguatan mekanisme kontrol yudisial melalui Praperadilan telah berjalan sebagaimana mestinya, sekaligus memberikan kepastian hukum atas proses penyidikan yang sedang berlangsung. "KPK akan melanjutkan penyidikan secara profesional, independen, dan transparan untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara, termasuk menelusuri pertanggungjawaban pidana setiap pihak yang diduga terlibat, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak para pihak," ungkap Budi. "Dalam waktu dekat, Penyidik akan merampungkan berkas penyidikan dan segera melakukan pelimpahan ke tahap penuntutan atau tahap II, untuk selanjutnya masuk ke tahap persidangan," tandasnya.

KPK menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Mereka ialah mantan Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Asrul Azis Taba; serta Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham.