Hoaks! Klaim Pembelian Pertalite Wajib Tunjukkan STNK
Hoaks! Klaim Pembelian Pertalite Wajib Tunjukkan STNK

Di media sosial beredar narasi yang mengeklaim bahwa pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di SPBU harus menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Narasi tersebut juga menyebutkan bahwa jika hasil pengecekan STNK menunjukkan pengendara terlambat membayar pajak kendaraan bermotor, maka pembelian akan ditolak.

Klaim yang Beredar di Facebook

Unggahan yang menyatakan pembelian Pertalite perlu menunjukkan STNK dibagikan oleh pengguna media sosial Facebook pada Minggu (21/6/2026). Beberapa akun menyebarkan informasi tersebut tanpa disertai sumber resmi.

Berdasarkan pengecekan Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut adalah kabar bohong atau hoaks. Tidak ada regulasi atau kebijakan resmi dari pemerintah maupun Pertamina yang mewajibkan pembeli Pertalite menunjukkan STNK saat transaksi di SPBU.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Fakta Sebenarnya

Pembelian BBM subsidi, termasuk Pertalite, tidak memerlukan STNK. Prosedur pembelian di SPBU hanya membutuhkan uang tunai atau pembayaran non-tunai, tanpa verifikasi pajak kendaraan. Klaim bahwa pembelian ditolak karena pajak terlambat juga tidak berdasar.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Selalu periksa fakta melalui sumber resmi seperti situs web Pertamina atau Kementerian ESDM.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga