Istri Kedua Bupati Kuansing Diamankan KPK Saat OTT, Gunakan Mobil Mewah Suap
Istri Kedua Bupati Kuansing Diamankan KPK Saat OTT

KPK Amankan Istri Kedua Bupati Kuansing dalam OTT

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Suci Nitia Edwar, istri kedua Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby (SA), dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kuansing. Penyidik KPK menemukan Suci saat mencari Suhardiman di rumah dinas bupati.

"Untuk istri keduanya tadi memang sempat diamankan karena yang ditemukan oleh tim di lapangan tadi ketika ke rumahnya SA, yang ada hanyalah istrinya itu sebagai saksi dalam perkara ini," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

Mobil Pajero Sport Rp700 Juta Digunakan Istri Kedua

Penyidik juga mengantongi nama Suci sebagai pihak yang menggunakan salah satu aset suap Suhardiman. Satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport seharga Rp700 juta dari Sekda Kuansing Zulkarnain (ZKN) kerap digunakan Suci.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Bahwa betul tadi istri kedua Bupati ini kita amankan juga oleh tim karena kebetulan untuk yang mobil Pajero Sport itu digunakan oleh istri keduanya Bupati," ucap Achmad Taufik.

KPK akan terus melakukan pemeriksaan untuk mendalami sejauh mana keterlibatan Suci. Penyidik akan menggali lebih jauh bagaimana alur penyerahan mobil tersebut.

"Artinya itu pihak-pihak yang diduga juga tadi menggunakan mobil hasil pemberian dari ZKN. Jadi itu akan dimintakan keterangan mungkin lebih lanjut nanti akan diperiksa secara intensif bagaimana penerimaannya seperti apa. Jadi untuk status istri kedua SA adalah sebagai saksi dalam perkara ini," jelasnya.

Bupati Kuansing Jadi Tersangka Suap

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka suap. Suhardiman diduga menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekda.

Kasus ini berawal pada April 2025. Ada dua calon Sekda Kuansing, yakni Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing dan Zulkarnain selaku Kadis PUPR. Dalam prosesnya, hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan tersebut. Zulkarnain kemudian terpilih menjadi Sekda Kuansing.

"Untuk memenuhi permintaan tersebut ZKN kemudian membeli satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar di sebuah showroom yang berlokasi di Jabodetabek. Pembelian dilakukan secara kredit atau 'mencicil' senilai Rp46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun," ujar Achmad Taufik.

Tiga Tersangka dalam Kasus Ini

Total, ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK:

  • Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing
  • Zulkarnain selaku Sekda Kuansing
  • Ardiles selaku Dirut PT MIC

KPK juga menduga Bupati Kuansing terlibat dalam suap pelepasan kawasan hutan. Saat ini penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga