Jaksa: Dokter Tifa Bentuk Persepsi Publik Ijazah Jokowi Palsu
Jaksa: Dokter Tifa Bentuk Persepsi Publik Ijazah Jokowi Palsu

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa pernyataan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk persepsi publik bahwa ijazah sarjana milik Jokowi adalah palsu. Hal ini disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).

Kronologi Unggahan dan Analisis Dokter Tifa

Dalam dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa pada 1 April 2025, saksi Dian Sandi Utama mengunggah foto ijazah S-1 Jokowi di akun media sosial X miliknya dengan caption: "Buat yang ributin fotocopy ijazah Pak @jokowi yang saya upload pada atas. Biar kalian tenang lebarannya; ini saya upload yang asli." Kemudian, antara 22 April 2025 hingga 21 Mei 2025, saksi Syarif Muhammad memperlihatkan kepada Jokowi beberapa unggahan yang dilakukan oleh Tifa di media sosial yang memanipulasi dan menciptakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik terkait ijazah S-1 Jokowi.

Dalam salah satu unggahan di X, Tifa menuliskan: "Yang saya jelaskan ini adalah ilmu FISIOGNOMI, gabungan antara Ilmu Fisiologi dan Anatomi. Artinya ilmu tentang membaca wajah dengan melihat struktur tulang, otot, dan saraf yang berfungsi memberikan ekspresi... Dalam hal foto di 'ijazah' dengan foto Mulyono, kelima poin itu jelas tidak identik, alias beda 1 miliar%!"

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Analisis Tanpa Verifikasi dan Dampak Persepsi Publik

Menurut jaksa, analisis yang dilakukan Dokter Tifa terhadap ijazah S-1 Jokowi tidak menggunakan dokumen asli milik Jokowi. "Bahwa ijazah S-1 yang dianalisis oleh terdakwa dengan menggunakan metode keilmuan terdakwa bukan bersumber dari pemilik sah Ijazah S-1 dimaksud yaitu saksi Jokowi. Selain itu, tidak terdapat upaya dari terdakwa untuk melakukan verifikasi, konfirmasi, maupun permintaan izin kepada saksi Jokowi selaku pemilik sah dokumen tersebut, sehingga Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dijadikan dasar analisis oleh terdakwa dilakukan secara tanpa hak," kata jaksa.

Jaksa menambahkan bahwa perkataan yang diucapkan oleh Tifa dengan cara menyampaikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik seolah-olah data yang otentik telah membentuk persepsi publik agar masyarakat percaya atau meyakini ijazah Jokowi palsu. "Bahwa perkataan yang diucapkan oleh terdakwa dengan cara menyampaikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik seolah-olah data yang otentik telah membentuk persepsi publik agar masyarakat percaya atau meyakini ijazah S-1 saksi Jokowi adalah palsu," ujar jaksa.

Pemeriksaan Forensik Membuktikan Keaslian Ijazah

Jaksa menyatakan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 4578/DCF/2025 tanggal 07 Oktober 2025, diperoleh kesimpulan bahwa hasil pemeriksaan perbandingan terhadap lembar barang bukti ijazah Universitas Gadjah Mada Fakultas Kehutanan No. 1120 atas nama Jokowi dengan 14 ijazah pembanding adalah identik dengan dokumen pembanding atau merupakan produk cetak yang sama.

Pasal yang Didakwakan

Dalam sidang, jaksa mendakwa Tifa dengan dakwaan primair Pasal 434 ayat 1 juncto 441 ayat 1 juncto 126 ayat 1 KUHP. Lalu dakwaan subsidair Pasal 433 ayat 1 juncto 441 ayat 1 juncto 126 ayat 1 KUHP. Tifa juga didakwa dengan dakwaan kedua primair Pasal 434 ayat 1 KUHP, kedua subsidair Pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP atau Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga