Jaksa Sebut dr Tifa Sebar Info Ijazah Palsu Jokowi di Medsos
Jaksa: dr Tifa Sebar Info Ijazah Palsu Jokowi di Medsos

Jaksa Ungkap Peran dr Tifa dalam Penyebaran Tuduhan Ijazah Palsu

Jakarta - Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa menggunakan media sosial untuk menyebarkan informasi yang menuduh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menggunakan ijazah palsu selama menjabat. Jaksa menyatakan bahwa tindakan ini membentuk persepsi publik seolah-olah apa yang disampaikan dr Tifa adalah kebenaran.

"Bahwa perkataan yang diucapkan oleh Terdakwa dengan cara menyampaikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik seolah-olah data yang otentik telah membentuk persepsi publik agar masyarakat percaya atau meyakini ijazah S-1 saksi Ir. H. Joko Widodo adalah palsu," kata jaksa dalam pembacaan dakwaan di PN Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).

Kronologi Unggahan di Media Sosial

Jaksa memberikan contoh kronologi penyebaran informasi. Pada 1 April 2025, saksi Dian Sandi Utama mengunggah foto ijazah S1 Jokowi di media sosial X melalui akun pribadi @DianSandiU dengan caption: "Buat yang ributin fotocopy Ijazah Pak @jokowi yang saya upload pada utas. Biar kalian tenang lebarannya: ini saya upload yang asli, dengan lampiran foto ijazah."

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dr Tifa kemudian merespons unggahan tersebut melalui akun @DokterTifa pada 4 April 2025. Dalam unggahannya, dr Tifa menulis: "Sudah waktunya soal ijazah palsu dan skripsi palsu dibawa ke ranah Internasional. Karena ini bukan sekedar soal pemalsuan yang dilakukan koruptor kelas dunia versi OCCRP. Ini adalah Skandal Politik Terbesar di Indonesia, Mungkin bisa melibatkan Pakar Digital Forensic Internasional seperti INTERPOL Digital Forensic, National Center for Media Forensic (NCMF), Berkeley Digital Forensic US dan Media-Media Besar seperti BBC, CNN, Al Jazeera."

Analisis Tanpa Verifikasi dari Pemilik Sah

Jaksa juga menukil potongan-potongan video yang diunggah di kanal YouTube Inews, misalnya dalam talk show tanggal 29 April 2025 bertajuk "Full Tiga Pelapor Ijazah Jokowi Bersaksi | Rakyat Bersuara". Jaksa menyebut bahwa ijazah S1 yang dianalisis oleh dr Tifa dengan metode keilmuannya bukan bersumber dari pemilik sah ijazah, yakni Jokowi. Dr Tifa juga disebut tidak melakukan upaya verifikasi, konfirmasi, atau meminta izin kepada Jokowi.

"Sehingga informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dijadikan dasar analisis oleh Terdakwa dilakukan secara tanpa hak," ucap jaksa.

Dakwaan yang Dihadapi dr Tifa

Jaksa mendakwa dr Tifa dengan dakwaan primair Pasal 434 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP. Dakwaan subsidair Pasal 433 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP. Selain itu, dr Tifa juga didakwa dengan dakwaan kedua primair Pasal 434 ayat 1 KUHP, subsidair Pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, atau Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga