Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merasa dihina "sehina-hinanya" akibat perbuatan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa yang menuduh ijazah S-1 Jokowi palsu. Hal ini disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7).
Kronologi Unggahan yang Menyerang Kehormatan Jokowi
JPU menjelaskan bahwa pada Maret 2025, saksi Syarif Muhammad memperlihatkan kepada Jokowi adanya tiga unggahan di media sosial X yang menyerang kehormatan dan nama baik Jokowi, yang pada pokoknya menuduh ijazah S-1 Jokowi palsu. Dari tiga unggahan tersebut, salah satunya adalah unggahan Dokter Tifa di akun X miliknya. Setelah melihat unggahan itu, Jokowi meminta Syarif untuk mengumpulkan unggahan-unggahan serupa di media sosial.
Pada 14 April 2025, Tim Kuasa Hukum Jokowi menggelar konferensi pers yang menyampaikan bahwa tuduhan mengenai ijazah S-1 Jokowi adalah tidak benar dan sangat menyesatkan. Kuasa hukum juga menegaskan bahwa ijazah S-1 Jokowi ada, asli, dan telah dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) serta instansi berwenang. "Kuasa Hukum juga mengingatkan masyarakat agar jangan lagi menyebarkan tuduhan dan berita bohong yang menyebutkan ijazah S-1 saksi Jokowi adalah palsu," kata JPU.
Total 28 Unggahan, 5 di Antaranya dari Dokter Tifa
Pada April-Mei 2025, saksi Syarif kembali memperlihatkan kepada Jokowi total 28 unggahan di beberapa media sosial yang menyerang kehormatan dan nama baik Jokowi dengan tuduhan ijazah palsu. Dari 28 unggahan tersebut, terdapat 5 unggahan yang merupakan perbuatan Dokter Tifa yang menuduh ijazah Jokowi palsu.
Jaksa menyatakan bahwa Jokowi adalah mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM yang teregistrasi secara resmi sejak 28 Juli 1980. Selama masa studinya, Jokowi telah menuntaskan seluruh beban akademik sesuai ketentuan Buku Petunjuk Program Studi S-1 Tahun 1982, yakni sebanyak 160 SKS. UGM kemudian menerbitkan Ijazah Sarjana Kehutanan Nomor: 1120 tertanggal 5 November 1985 atas nama Jokowi.
Kerugian Immateriil dan Tuduhan yang Tidak Bisa Dibuktikan
Jaksa menyatakan bahwa akibat perbuatan Dokter Tifa, Jokowi mengalami kerugian immateriil. "Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Jokowi mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik saksi Jokowi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Jokowi telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," kata jaksa.
Jaksa menegaskan bahwa perbuatan terdakwa merupakan pernyataan yang mengandung muatan tuduhan yang tidak benar. UGM telah menegaskan secara resmi bahwa Jokowi adalah lulusan Fakultas Kehutanan UGM sesuai fakta akademik, namun terdakwa tetap menuduhkan bahwa ijazah S-1 saksi adalah palsu melalui unggahan di media sosial dan talk show. "Bahwa atas tuduhan terdakwa terhadap saksi Jokowi, terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui terdakwa sehingga perbuatan terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Jokowi dengan menggunakan sarana teknologi informasi," kata jaksa.



