Alex Iskandar, adik kandung dari bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin, akan segera menjalani persidangan. Proses hukum terhadap Alex memasuki babak baru setelah berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil narkoba dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Pelimpahan Tahap II ke Kejari Makassar
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa tersangka Alex Iskandar telah dilimpahkan ke Kejari Makassar beserta barang bukti yang relevan. "Tersangka atas nama Alex Iskandar telah dilimpahkan ke Kejari Makassar berikut barang buktinya," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangan resmi pada Sabtu, 27 Juni 2026.
Pelimpahan tahap II ini dilakukan oleh Tim Penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kasubdit Kombes Handik Zusen, pada Jumat, 26 Juni 2026, pukul 10.00 WITA. Tersangka hadir didampingi kuasa hukumnya, Agung Syahputra. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Makassar, Riyen Muliana dan Yusnita, turut menyaksikan dan melakukan pemeriksaan dalam tahap tersebut.
Barang Bukti yang Disita
Dalam proses pelimpahan, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan TPPU narkoba, antara lain:
- 1 unit mobil Toyota Fortuner VRZ GR warna putih dengan nomor polisi B-58-HO
- 1 unit mobil Suzuki pikap bernomor polisi DD-8148-SK
- 1 bendel formulir pembelian mobil Toyota Fortuner nopol B-58-HO
- 5 bendel berkas mutasi rekening bank atas nama Alex Iskandar
- 2 bendel berkas mutasi rekening bank atas nama Erwin Iskandar
- 4 kartu ATM (tiga di antaranya ATM platinum)
- 1 unit telepon genggam
Barang bukti ini akan digunakan dalam persidangan untuk menguatkan dakwaan TPPU terhadap Alex Iskandar.
Ko Erwin dan Jaringan Narkoba yang Luas
Sebelumnya, penyidik telah melimpahkan Ko Erwin dan kaki tangannya, Akhsan Al Fadhil, ke Kejari Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Rabu, 24 Juni 2026. Dalam pelimpahan tahap II tersebut, penyidik turut menyerahkan barang bukti seperti 1 buah jam tangan merek Tag Heuer, uang tunai Rp 3,8 juta, uang RM 2.000, 4 unit telepon genggam, mobil Toyota bernopol B-2262-KRQ, STNK, dan flashdisk.
Ko Erwin merupakan bandar besar narkoba yang menguasai wilayah NTB. Ia ditangkap saat hendak melarikan diri ke Malaysia pada Kamis, 26 Februari 2026, di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara. Setelah penangkapan tersebut, jaringan Ko Erwin satu per satu diungkap.
Keluarga dan Mantan Aparat Ikut Terseret
Kasus Ko Erwin turut menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Keduanya dijerat dalam dugaan TPPU terkait narkoba Ko Erwin. Selain itu, istri dan dua anak Ko Erwin juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang yang bersumber dari bisnis gelap narkoba.
Jaringan pemasok sabu kepada Ko Erwin juga dibongkar. Andre Fernando alias The Doctor, yang menjadi pemasok, diketahui telah melakukan dua kali transaksi dengan Ko Erwin pada Januari 2026. Transaksi pertama senilai Rp 400 juta untuk 2 kilogram sabu, dan transaksi kedua senilai Rp 400 juta untuk 3 kilogram sabu.
Proses Hukum Selanjutnya
Dengan dilimpahkannya Alex Iskandar ke Kejari Makassar, proses persidangan akan segera dimulai. Jaksa Penuntut Umum akan menyusun dakwaan berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan jaringan narkoba yang besar dan sejumlah aparat penegak hukum.



