Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi (KDM) secara resmi menyerahkan hadiah sayembara sebesar Rp250 juta yang dijanjikannya dalam perburuan buronan Taufik Hidayat (30) kepada keluarga korban, YTR (29). Penyerahan dilakukan dalam konferensi pers di Markas Polda Jawa Barat, Bandung, pada Jumat (26/6).
Alasan Hadiah Diberikan ke Korban
Dedi menjelaskan bahwa hadiah tersebut tidak dapat diberikan kepada polisi karena penangkapan Taufik dilakukan oleh jajaran Polda Jawa Barat. "Karena yang melakukan penangkapan Polda, kan enggak mungkin polisi menerima sayembara," ujarnya. Oleh karena itu, dana tersebut dialihkan kepada keluarga korban sebagai bentuk dukungan untuk masa depan YTR yang telah menderita akibat penyekapan dan penganiayaan selama bertahun-tahun. "Kita kasih ke keluarga korban untuk bekal masa depan," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dedi juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang tidak mengajukan klaim hadiah sayembara tersebut. Dengan nada bercanda, ia berkata, "Terima kasih pada warga yang tidak berani melaporkan, sehingga tidak dapat Rp250 juta." Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan turut hadir sebagai saksi penyerahan dana yang diberikan dalam bentuk buku tabungan.
Dampak Psikologis Sayembara bagi Tersangka
Dedi mengklaim bahwa sayembara perburuan Taufik Hidayat memberikan efek psikologis yang signifikan. Tersangka merasa menjadi perhatian banyak orang sehingga kebingungan dan akhirnya kembali ke Bandung, tempat ia kemudian ditangkap. "Sayembara itu ternyata bikin efek psikologis ke tersangka. Sehingga dia merasa semua orang memperhatikan, kebingungan, sehingga dia balik lagi ke Bandung," jelas Dedi.
Taufik Hidayat, yang sebelumnya melarikan diri ke sejumlah tempat seperti Cimahi dan Tangerang, akhirnya ditangkap di daerah Majalaya, Kabupaten Bandung awal pekan ini. Dalam konferensi pers, Taufik yang mengenakan baju tahanan merah tampak menundukkan kepala dan menyatakan penyesalannya. "Saya menyesal saya minta maaf," ucapnya singkat. Ia kemudian tidak menjawab pertanyaan wartawan dan segera dibawa kembali ke ruang tahanan.
Kronologi Kasus dan Ancaman Hukum
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa pertemuan antara korban dan tersangka terjadi pada pertengahan 2024. Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan selama tiga tahun ini terungkap pekan lalu. Polisi menerapkan pasal berlapis terhadap Taufik, di antaranya Pasal 466 Ayat (2) KUHP, Pasal 451 KUHP, Pasal 446 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 126 Ayat (2) KUHP, dan Pasal 23 KUHP (Residivis). Ancaman pidana yang dihadapi Taufik di atas lima tahun penjara.



