Kejagung Hormati Dissenting Opinion Vonis Nadiem, Empat Hakim Nyatakan Terbukti
Kejagung Hormati Dissenting Opinion Vonis Nadiem Makarim

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati dissenting opinion atau pendapat berbeda yang disampaikan Hakim Anggota Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Andi Saputra, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa perbedaan pendapat merupakan hak hakim yang dijamin independensinya.

Kejagung: Empat Hakim Lain Nyatakan Terbukti

"Ya silakan, itu kita hormati. Kan hak juga, hakim punya independensi yang tidak bisa dicampuri," kata Anang kepada wartawan, Kamis (2/7/2026). Meskipun menghormati dissenting opinion, Anang mengingatkan bahwa empat hakim anggota majelis lainnya menyatakan Nadiem terbukti bersalah. "Tapi kan empat majelis, empat hakim yang lain menyatakan terbukti semua ya," ujarnya.

Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026), Nadiem terlihat menangis bersama pendukungnya. Vonis tersebut memicu perdebatan publik karena adanya perbedaan pendapat di antara majelis hakim. Hakim Andi Saputra menjadi satu-satunya hakim yang menyatakan Nadiem tidak terbukti bersalah, sementara empat hakim lainnya berpendapat sebaliknya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Alasan Hakim Andi Saputra dalam Dissenting Opinion

Dalam dissenting opinion yang dibacakan saat sidang, Hakim Andi Saputra menyatakan bahwa Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan. Menurut Andi, pembuktian yang diajukan penuntut umum belum memenuhi standar pembuktian minimum dua alat bukti yang memiliki persesuaian langsung. "Hingga pembuktian selesai, ternyata belum memenuhi asas pembuktian yang paling mendasar, yaitu terpenuhinya minimum dua alat bukti yang memiliki persesuaian langsung (direct evidence), atau setidak-tidaknya alat bukti yang terbukti di persidangan masih bias dan sumir," ujar Andi.

Ia menilai sejumlah alat bukti yang diajukan jaksa masih lemah, termasuk potongan percakapan WhatsApp yang tidak utuh, dokumen yang masih dapat diperdebatkan, hingga artikel media yang dijadikan barang bukti. Andi juga menyatakan tidak ditemukan bukti yang menunjukkan Nadiem masih mengendalikan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) setelah menjabat menteri maupun memanfaatkan jabatannya untuk menguntungkan perusahaan tersebut. Menurut dia, persidangan tidak membuktikan adanya aliran uang, gratifikasi, suap, maupun konflik kepentingan yang melibatkan Nadiem.

Pertemuan dengan Google dan Permendikbud

Hakim Andi juga menilai pertemuan Nadiem dengan pihak Google dilakukan secara terbuka di kantor kementerian dan tidak dapat langsung diartikan sebagai bentuk persekongkolan tanpa didukung alat bukti lain. Terkait Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021, Andi berpendapat aturan tersebut bukan dibuat khusus untuk pengadaan Chromebook dan tidak mengunci merek tertentu. "Chrome OS adalah software dan tidak termasuk dalam definisi merek, maka penyebutan Chrome OS dalam Permendikbud bukanlah penguncian terhadap merek tertentu, tetapi adalah penguncian spesifikasi operating system," katanya.

Ia juga menilai kerugian negara dan adanya praktik pembentukan harga yang tidak wajar dalam pengadaan laptop tidak otomatis dapat dibebankan kepada Nadiem karena tidak terbukti melakukan intervensi terhadap proses pengadaan maupun menerima keuntungan dari proyek tersebut. Dalam kesimpulannya, Andi menyatakan tidak terbukti adanya niat jahat (mens rea), perbuatan jahat (actus reus), maupun permufakatan jahat yang melibatkan Nadiem.

Hak Nadiem Jika Dibebaskan

"Menimbang bahwa oleh karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider, maka terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan tersebut," ujar Andi. Ia juga berpendapat, apabila terdakwa dibebaskan, maka hak-hak Nadiem, termasuk pemulihan harkat dan martabat, harus dipulihkan sesuai ketentuan hukum. "Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa harus dibebaskan, maka kepadanya juga melekat pemulihan harkat dan martabat kepada kedudukan semula, yang termasuk di dalamnya adalah hak untuk dilupakan (right to be forgotten)," tandas dia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Meskipun terdapat dissenting opinion, Kejagung telah menyatakan akan mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Nadiem. Perbedaan pendapat di kalangan hakim ini menjadi sorotan publik dan memicu diskusi mengenai independensi peradilan di Indonesia.