Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menolak permohonan status Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh tersangka kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya, yang merupakan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Meskipun permohonan tersebut ditolak, Kejagung memastikan bahwa seluruh informasi yang disampaikan Sony selama proses pengajuan JC akan tetap digunakan untuk mengungkap kasus ini lebih lanjut.
Informasi Sony Tetap Digunakan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa pihaknya menghargai kesediaan Sony dalam memberikan informasi-informasi penting yang membantu proses penyidikan. "Semua informasi sangat kami hargai dan itu digunakan untuk bisa membuat terang kasus ini. Namun demikian untuk Justice Collaborator kita terikat pada aturan-aturan yang ada," ujar Syarief dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (23/6).
Sony sebelumnya mengajukan diri sebagai JC dengan memberikan sejumlah data, termasuk 41 nama tokoh yang diduga terlibat dalam kasus korupsi di lingkungan BGN terkait program MBG. Salah satu informasi yang menonjol adalah dugaan pengadaan kamera pengawas (CCTV) fiktif di BGN. Syarief mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah mendalami pengadaan CCTV tersebut. "Untuk pengadaan CCTV memang sedang kami cek ya, sedang kami cek," katanya.
Alasan Penolakan JC
Syarief menjelaskan bahwa ada dua pertimbangan utama yang menyebabkan Kejagung menolak permohonan JC Sony. Pertama, berdasarkan hasil penyidikan, Sony diduga merupakan salah satu pelaku utama dalam kasus ini. "Kami menyimpulkan bahwa pertama SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi)," tuturnya. Sony dianggap bukan pelaku di tingkat kedua yang bisa mengungkap pihak lain yang lebih besar, melainkan pelaku vital yang ikut menjual-belikan titik SPPG.
Kedua, dalam pemeriksaan terakhir, Sony masih menyangkal perbuatannya. Padahal, salah satu syarat utama penerimaan JC adalah pengakuan penuh atas tindak pidana yang dilakukan. "Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," jelas Syarief.
Penelusuran 41 Nama
Selain pengadaan CCTV, penyidik juga masih mempelajari 41 nama yang diserahkan Sony untuk menentukan apakah mereka terlibat dalam tindak pidana korupsi atau penyimpangan lainnya. "Nama-nama itu sedang kami pelajari apakah merupakan suatu tindak pidana atau penyimpangan lain, atau sesuatu lain yang lebih besar. Itu yang sedang kami dalami dalam penyidikan ini," pungkas Syarief. Kejagung berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dengan memanfaatkan semua informasi yang ada, meskipun status JC tidak diberikan kepada Sony.



