Kejagung Ungkap Andri Mulyono Garap Proyek Motor Listrik Rp1 T Tanpa Dealer
Kejagung Ungkap Andri Mulyono Garap Proyek Motor Listrik Rp1 T

Kejaksaan Agung Ungkap Skandal Motor Listrik MBG Senilai Rp1 Triliun

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kronologi pengadaan proyek motor listrik senilai Rp1 triliun untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan tersangka Andri Mulyono. Andri merupakan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) yang kini ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus korupsi tata kelola program MBG. Ia ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pertemuan antara mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dengan Andri Mulyono pada awal 2025. Perusahaan Andri bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik, dan saat itu ia mempresentasikan diri dengan harapan dapat mengerjakan proyek pengadaan barang di BGN.

“Setelah pertemuan itu, tersangka AM mendapat informasi mengenai Pengadaan Sepeda Motor Listrik di BGN dengan nilai anggaran Rp60 juta per unit,” ujar Syarief dalam konferensi pers, Jumat (12/6). Ia menambahkan bahwa pengadaan tersebut tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan. Sejak Februari 2025, Andri secara aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen di BGN.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Padahal, PT YAT seharusnya tidak bisa menjadi vendor pengadaan motor listrik karena belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan. Untuk memuluskan aksinya, Andri bekerja sama dengan sosok AA untuk mengakuisisi PT Adlas Sarana Elektrik (ASE) sebagai upaya memenangkan kegiatan pengadaan sepeda motor listrik.

Selain itu, Andri melakukan penggelembungan harga untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati harga pagu yang tersedia dalam pengadaan. Syarief membenarkan anggaran pengadaan motor listrik oleh BGN mencapai Rp1,1 triliun. Namun, ia belum menguraikan harga per unit dan besaran markup yang dilakukan.

“Yang sebelumnya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) telah dilakukan pengkondisian oleh Pihak BGN dan Tersangka,” ucap dia. Atas perbuatannya, Andri menerima pembayaran penuh atas pengadaan sepeda motor listrik dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah dimanipulasi. Perakitan sepeda motor listrik seolah-olah telah rampung dan sesuai spesifikasi, padahal harga dan spesifikasinya tidak sesuai dengan PMK Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga