Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus operandi korupsi ekspor ilegal logam tanah jarang (LTJ) yang dilakukan oleh PT Putraprima Mineral (PMM). Modus tersebut melibatkan rekayasa hasil uji laboratorium untuk memperoleh izin ekspor ke luar negeri.
Manipulasi Hasil Uji Lab untuk Mengecoh Regulasi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa tersangka dengan sengaja memanipulasi hasil uji laboratorium agar kandungan logam tanah jarang tidak terdeteksi. Padahal, komoditas tersebut termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor.
"Tindakan itu bertujuan agar kandungan Logam Tanah Jarang yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor, tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium," ujar Syarief dalam konferensi pers, Rabu (8/7/2026).
Peran Tersangka dalam Skema Korupsi
Dalam menjalankan aksinya, tersangka Iwan Setiawan (IS) selaku perwakilan PT PMM meminta Gian Prabuharto (GP), Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, untuk melakukan pengujian sampel ilmenite secara formalitas saja. Hal ini dilakukan agar hasil laboratorium dapat dijadikan dasar penerbitan dokumen ekspor.
"IS secara melawan hukum meminta kepada GP untuk memanipulasi dokumen hasil pemeriksaan laboratorium dengan menyatakan bahwa komoditas ilmenite tersebut memiliki kadar di atas 45 persen agar dapat diekspor," jelas Syarief.
Selain itu, Iwan juga meminta agar kandungan logam tanah jarang/REE tidak dimasukkan ke dalam laporan hasil uji laboratorium karena komoditas tersebut dilarang untuk diekspor. Permintaan ini disetujui oleh Gian meskipun ia mengetahui bahwa mineral tanah jarang memiliki nilai ekonomis dan strategis yang sangat tinggi.
Pengujian Hanya pada Bagian Atas Sampel
Syarief mengungkapkan bahwa pengujian hanya dilakukan terhadap bagian atas jumbo bag dengan tujuan agar kandungan logam tanah jarang yang dilarang untuk diekspor tidak termuat dalam laporan hasil uji laboratorium. Praktik ini memungkinkan PT PMM untuk mendapatkan izin ekspor secara ilegal.
Selanjutnya, Iwan juga meminta Junanto Kurniawan (JK), Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Type C Pangkal Pinang, untuk mengeluarkan dokumen ekspor berdasarkan Laporan Surveyor PT Sucofindo yang telah dimanipulasi.
"Saudara JK menyalahgunakan kewenangan dengan tidak menyampaikan hasil analisa adanya mineral tanah jarang atau logam tanah jarang atas permintaan IS," tuturnya.
390 Ton Tanah Hampir Berhasil Diekspor
Akibat perbuatan Junanto, sebanyak 390 ton tanah yang mengandung logam tanah jarang hampir berhasil keluar secara ilegal dari Indonesia. Kejagung bergerak cepat untuk menahan para tersangka dan menggagalkan upaya ekspor ilegal tersebut.
"Terhadap para tersangka semalam telah dilakukan penahanan untuk tiga orang tersangka itu selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI," pungkas Syarief.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut sumber daya mineral strategis yang dilindungi undang-undang. Kejagung berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan negara dan mengancam ketahanan sumber daya alam.



