Ketua DPRD Magetan Suratno Tersangka Korupsi Rp242 M, Menangis Saat Ditahan
Ketua DPRD Magetan Tersangka Korupsi Rp242 M, Menangis

Kejaksaan Negeri Magetan menetapkan Ketua DPRD Magetan, Suratno, sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) tahun anggaran 2020-2024 yang mencapai Rp242 miliar. Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu tampak menangis saat menjalani penahanan.

Suratno ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Mereka adalah JML, anggota DPRD Magetan periode 2019-2024 dan 2024-2029; JMT, anggota DPRD Magetan periode 2019-2024 dan 2024-2029; serta AN, TH, dan ST yang bertindak sebagai tenaga pendamping dewan.

Proses Penahanan

Seluruh tersangka digiring satu per satu ke mobil tahanan. Suratno menjadi orang pertama yang dibawa petugas. Ia mengenakan celana jins biru, kemeja putih panjang, rompi tahanan, dan tangan diborgol. Dengan dikawal petugas Kejari, Suratno tampak menangis dan berusaha menutupi wajahnya dari jepretan kamera wartawan hingga masuk ke mobil tahanan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dasar Penetapan Tersangka

Kajari Magetan, Sabrul Iman, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) memeriksa 35 saksi dan mengumpulkan alat bukti berupa 788 bundel dokumen serta 12 unit barang bukti elektronik. "Telah terpenuhi alat bukti kuat untuk menetapkan status enam orang saksi menjadi tersangka," kata Iman dalam keterangan resminya, Jumat (24/4/2026).

Iman menjelaskan kasus ini bermula dari alokasi dana hibah pokir DPRD Magetan tahun 2020-2024 dengan total realisasi mencapai Rp242,9 miliar. Dana tersebut disalurkan melalui 13 SKPD untuk aspirasi 45 anggota DPRD.

Penyidik menemukan adanya penyimpangan sistematis di mana oknum anggota dewan diduga menguasai seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan. Kelompok masyarakat (pokmas) penerima hibah hanya dijadikan formalitas administratif. "Proposal dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tidak disusun mandiri oleh penerima, melainkan dikondisikan oleh oknum dewan melalui jaringan orang kepercayaan," jelas Iman.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Proses hukum terus berjalan untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan para tersangka.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga