Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Surakarta atau Solo, Jawa Tengah, Ferry Septha Indrianto, mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp125 juta kepada Bupati nonaktif Pati, Sudewo, melalui seorang perantara. Pengakuan ini disampaikan Ferry saat bersaksi dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin, 6 Juli 2026.
Ferry, yang juga menjabat sebagai Direktur PT Indria Putra Persada, diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Sudewo. Ia mengungkapkan bahwa uang tersebut diserahkan melalui pengusaha bernama Nur Widayat, yang mengaku sebagai orang kepercayaan Sudewo. "Saya serahkan Rp125 juta melalui Nur Widayat. Pengakuannya sebagai orangnya Pak Sudewo," kata Ferry di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono, seperti dikutip dari Antara.
Kronologi Penyerahan Uang
Ferry menjelaskan bahwa penyerahan uang itu bermula dari permintaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Jalur Ganda KA Solo-Semarang (JGSS) 1, Dheky Martin. "Pak Dheky menyampaikan akan ada yang menemui, orangnya Pak Sudewo. Diminta memberikan sejumlah uang, nilainya diserahkan ke saya," ujarnya.
PT Indria Putra Persada diketahui memenangkan tender proyek JGSS 1 senilai Rp22 miliar. Uang Rp125 juta tersebut, menurut Ferry, diambil dari bagian keuntungan pelaksanaan proyek. Saat bertemu dengan Nur Widayat, Ferry mengaku mengira uang itu berkaitan dengan dukungan Sudewo yang saat itu masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR dari daerah pemilihan Solo. "Saya pikir Pak Sudewo sebagai anggota DPR yang tempat tinggal dekat dengan lokasi proyek, tentu ikut membantu dalam upaya pembebasan lahan," katanya.
Meskipun demikian, Ferry mengaku tidak dapat memastikan apakah uang tersebut benar-benar diterima oleh Sudewo karena ia tidak mengenal mantan anggota DPR tersebut secara langsung.
Dakwaan terhadap Sudewo
Dalam perkara ini, Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi dari pelaksanaan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dengan total sekitar Rp3,8 miliar. Selain itu, jaksa juga mendakwa Sudewo menerima Rp2,4 miliar terkait proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati pada periode 2025 hingga 2026.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang telah menolak eksepsi yang diajukan oleh Sudewo dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan para saksi. Setelah putusan sela pada 28 Juni 2026, sempat terjadi kericuhan yang melibatkan pendukung Sudewo, sehingga proses evakuasi oleh kepolisian berlangsung sekitar satu setengah jam.
Sidang lanjutan kasus ini masih akan terus berjalan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.



