Ketua Ombudsman Hery Susanto Dipecat Majelis Etik Akibat Suap
Ketua Ombudsman Hery Susanto Dipecat Majelis Etik

Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia resmi menjatuhkan sanksi berat kepada Ketua Ombudsman, Hery Susanto. Sanksi tersebut berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman untuk masa jabatan 2026-2031.

Anggota Majelis Etik Ombudsman, Partono, dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman pada Senin (8/6/2026) menyatakan bahwa Hery terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku insan Ombudsman. "Terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku insan Ombudsman. Menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto," ujar Partono.

Proses Pemberhentian dan Tindak Lanjut

Majelis Etik Ombudsman akan mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto terkait pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Hery. Majelis Etik berharap Presiden segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian tetap Hery Susanto.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dalam pertimbangannya, Majelis Etik menyebut bahwa Hery tidak mau meminta maaf dan mundur meskipun telah diminta oleh sesama anggota Ombudsman setelah kasus hukumnya mencuat. Majelis Etik juga menyatakan Hery terbukti melakukan perbuatan tercela yang berdampak negatif terhadap marwah Ombudsman. Selain itu, Hery dinilai tidak dapat menjalankan tugas selama tiga bulan berturut-turut karena ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal ini membuat Hery tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota Ombudsman.

Kasus Suap Tata Kelola Nikel

Sebelumnya, Kejagung telah menahan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus suap tata kelola pertambangan nikel pada periode 2013-2025. Hery diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar dari Direktur PT TSHI, LKM. "Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4).

Hery dijerat dengan Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), dan Pasal 606 KUHP. Ia diduga mengurus perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI. Perusahaan tersebut kemudian diduga meminta Hery untuk mengatur agar Ombudsman mengoreksi perhitungan PNBP.

Kejagung juga telah menangkap pemilik sekaligus Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda (LS), yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberian suap kepada Hery Susanto dalam perkara korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga