PT BPR Bank Jombang (Perseroda) Unit Kabuh angkat bicara terkait kasus utang warga Jombang, Ngatini (68), yang ramai diperbincangkan. Pihak bank mengklarifikasi bahwa tagihan Rp 70 juta yang diterima Ngatini bukan berasal dari pinjaman awal Rp 500.000 yang membengkak, melainkan akumulasi dari beberapa fasilitas kredit yang telah berjalan sejak tahun 2012 melalui mekanisme pembiayaan ulang (refinancing).
Kronologi Pinjaman Ngatini
Pimpinan Cabang Pembantu PT BPR Bank Jombang Unit Kabuh, Aan Huda, menjelaskan bahwa fasilitas kredit terakhir atas nama Ngatini senilai Rp 70 juta tidak pernah diterima dalam bentuk uang tunai. "Fasilitas kredit terakhir Rp 70 juta itu tidak diterima tunai, melainkan untuk menutup pinjaman sebelumnya yang sudah ada," ujar Aan Huda dalam keterangannya, Kamis (6/3/2025).
Menurut catatan bank, Ngatini tercatat memiliki beberapa kali pinjaman sejak 2012. Pinjaman pertama sebesar Rp 500.000 kemudian diperbarui dengan jumlah yang lebih besar melalui refinancing. Proses ini berulang hingga total kewajiban mencapai Rp 70 juta. Bank menyatakan seluruh proses pinjaman dilakukan sesuai prosedur dan telah disetujui oleh Ngatini.
Bantahan dari Pihak Keluarga
Keluarga Ngatini sebelumnya mengaku kaget dengan tagihan yang mencapai Rp 70 juta. Putra Ngatini, Ahmad, mengatakan bahwa ibunya hanya meminjam Rp 500.000 untuk kebutuhan sehari-hari. "Ibu saya tidak pernah merasa mengambil pinjaman sebesar itu. Kami heran kenapa tiba-tiba tagihannya Rp 70 juta," kata Ahmad saat dihubungi.
Namun, bank bersikukuh bahwa semua dokumen kredit telah ditandatangani oleh Ngatini. Pihak bank juga mengklaim telah memberikan penjelasan kepada keluarga mengenai rincian pinjaman, namun keluarga tetap tidak menerima.
Dampak dan Respons Publik
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dianggap sebagai contoh praktik pinjaman yang tidak transparan. Sejumlah pihak menilai bank seharusnya lebih berhati-hati dalam memberikan pinjaman kepada nasabah lanjut usia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikabarkan akan meninjau prosedur pinjaman di BPR Bank Jombang untuk memastikan tidak ada pelanggaran.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kesepakatan antara bank dan keluarga Ngatini. Bank menyatakan tetap akan menagih kewajiban sesuai perjanjian, sementara keluarga berencana melaporkan kasus ini ke jalur hukum.



