Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby tidak hanya menerima suap terkait pemilihan Sekretaris Daerah (Sekda), tetapi juga menarik upeti dari para petani di wilayahnya. Temuan ini diungkap dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/6/2026).
Dugaan Pemotongan SHU Petani
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan bahwa Suhardiman diduga meminta uang yang berasal dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD). Anggota KUD tersebut adalah para petani di Kuansing. "Uang yang diminta diduga adalah sebagian dari SHU anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya," ujar Achmad Taufik.
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Menurut Achmad Taufik, Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis untuk pelepasan lahan hutan, sementara kewenangan penuh ada di Kementerian Kehutanan.
Mobil Mewah Hasil Suap
Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa Suhardiman menerima mobil Toyota Land Cruiser dari Zulkarnain terkait proses pemilihan Sekda. Ia juga diduga menerima mobil Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain pada tahun 2021 untuk pemilihan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Mobil Pajero tersebut diduga diberikan saat Suhardiman menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing, setelah bupati sebelumnya, Andi Putra, ditangkap dalam kasus korupsi.
Tiga Tersangka
Total, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing
- Zulkarnain selaku Sekda Kuansing
- Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC
KPK terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan. Masyarakat diimbau untuk turut mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi korupsi lainnya.



