KPK Selidiki Alur Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan Kementerian Kehutanan dalam kasus gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Kasus ini berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa penyidik sedang menelusuri proses penerbitan persetujuan pelepasan kawasan hutan. Hal ini penting karena kewenangan menyetujui atau menolak pelepasan kawasan HPT berada di tangan Kementerian Kehutanan, sementara pemerintah daerah hanya memberikan rekomendasi.
"Kepala daerah hanya memberikan rekomendasi karena pemerintah daerah yang mengetahui tata ruang dan lokasi. Selanjutnya, persetujuan atau penolakan menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Pertemuan Bupati dengan Menteri Kehutanan Jadi Sorotan
Dalam penyidikan, KPK juga mendalami pertemuan antara Suhardiman dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang berlangsung di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada 2 Juni 2026. Menurut Taufik, informasi mengenai pertemuan tersebut telah diperoleh penyidik dari sejumlah pihak.
Pendalaman ini membuka peluang KPK untuk memanggil Menteri Kehutanan guna dimintai keterangan terkait pertemuan tersebut. KPK sebelumnya telah menyatakan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Raja Juli Antoni jika diperlukan.
OTT ke-14 Sepanjang 2026 di Kuansing
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Operasi tersebut menjadi OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Dalam operasi itu, KPK mengamankan 10 orang. Lima di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif, yakni tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.
Sehari kemudian, KPK meminta Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain menyerahkan diri. Keduanya memenuhi permintaan tersebut dan dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
Tiga Tersangka Ditetapkan
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi dalam pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Dengan perkembangan ini, KPK terus mengusut tuntas kasus yang melibatkan pejabat daerah dan kementerian. Masyarakat menanti langkah selanjutnya dari lembaga antirasuah tersebut, termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap Menteri Kehutanan.



