Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengembangkan kasus yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim dan sejumlah oknum pejabat Imipas lainnya ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menilai barang bukti yang telah disita membuka peluang adanya tindak pidana lanjutan tersebut.
KPK Telusuri Aset Mewah
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan bahwa penyidik akan mengembangkan kasus ini ke TPPU. Hal ini karena banyak aset yang telah disita, seperti alat transportasi roda dua, roda empat, hingga sepeda Brompton.
"Kemudian untuk apakah ini ke TPPU, ya pastinya kita akan kembangkan ke sana. Karena ada banyak aset-aset yang mungkin rekan-rekan ketahui kemarin ada beberapa alat-alat transportasi R2, R4, bahkan sepeda brompton pun juga ada," kata Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Taufik menjelaskan bahwa penyidik akan menelusuri asal-usul dana yang digunakan untuk membeli berbagai aset tersebut. Menurutnya, jika aset terbukti dibeli menggunakan hasil tindak pidana korupsi, maka unsur TPPU dapat terpenuhi.
"Tentunya itu akan kita telusuri terkait perolehannya dan apakah itu masuk dari pencucian dari tadi rekening nomini kemudian dibelikan aset, nah itu sudah masuk unsur-unsur pencucian uang," katanya.
Peran Silmy Karim dalam Pemerasan
Sebelumnya, KPK mengungkap peran Silmy Karim dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imipas pada rentang waktu 2022-2026. KPK mengatakan Silmy Karim diduga melakukan pemerasan dengan cara 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal WNA.
Ketua KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers, Kamis (4/6/2026), mengungkapkan bahwa perbuatan ini dilakukan Silmy Karim saat masih menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024. Silmy disebut 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Direktur Izin Tinggal Kementerian Imipas, Jaya Saputra (JS), yang saat ini menjabat Kakanwil Imigrasi Jawa Barat.
"Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal," ujar Setyo.
KPK juga menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Pengembangan ke TPPU diharapkan dapat mengungkap aliran dana dan aset yang lebih luas.



