Divonis 6 Tahun, 'Sultan' Kemnaker Irvian Bobby Terbukti Terima Suap Sertifikat K3
Divonis 6 Tahun, Sultan Kemnaker Irvian Bobby Terbukti Suap

Jakarta - Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dikenal dengan julukan 'Sultan' Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro, akhirnya dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Hakim menyatakan Bobby terbukti secara sah menerima uang nonteknis yang tidak sah dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

Putusan Hakim

Ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana membacakan amar putusan pada Kamis (4/6/2026). Bobby dihukum pidana penjara selama 6 tahun serta denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider 90 hari kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 36.043.321.360 (sekitar Rp 36 miliar) dengan subsider 3 tahun kurungan.

Gratifikasi Tidak Terbukti

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Bobby bersama empat terdakwa lainnya tidak terbukti menerima gratifikasi. Menurut hakim, jaksa penuntut umum tidak menghadirkan alat bukti yang sah, saling bersesuaian, dan memiliki nilai pembuktian yang cukup untuk menguatkan dalil penerimaan gratifikasi tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Menimbang bahwa oleh karena tuntutan Penuntut Umum mengenai penerimaan gratifikasi oleh terdakwa III, terdakwa IV (Irvian Bobby Mahendro), terdakwa V, terdakwa VI, dan terdakwa VII hanya bertumpu pada satu alat bukti berupa rekening koran, serta tidak didukung oleh alat bukti lain yang saling berkaitan, yang saling menguatkan, maka Majelis Hakim berpendapat tuntutan tersebut tidak memenuhi standar minimum pembuktian yang dipersyaratkan dalam hukum acara pidana," ujar hakim. "Akibat hukumnya, jumlah penerimaan yang diperhitungkan oleh penuntut umum tersebut tidak dapat dinyatakan terbukti sebagai gratifikasi yang diterima oleh masing-masing terdakwa," imbuh hakim.

Dasar Hukum

Majelis hakim menyatakan Irvian Bobby Mahendro terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Bobby dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 60.329.415.416 (sekitar Rp 60 miliar) subsider 2 tahun kurungan. Jaksa meyakini Bobby bersalah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dalam perkara ini. Namun, majelis hakim memutuskan lebih ringan terkait uang pengganti karena gratifikasi tidak terbukti.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga