Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melimpahkan tersangka baru dalam kasus suap importasi yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kali ini, Budiman Bayu Prasojo (BBP), yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, resmi dilimpahkan ke tahap penuntutan. Dengan pelimpahan ini, Budiman akan segera menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Pelimpahan Tahap II Budiman Bayu Prasojo
Juru Bicara KPK, Budi, mengonfirmasi bahwa proses pelimpahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara (Tahap II) untuk Budiman telah dilaksanakan pada Jumat, 26 Juni 2026. "Pada hari ini, Penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum KPK telah melaksanakan pelimpahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara untuk tersangka BBP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait bea dan cukai di Ditjen Bea dan Cukai," ujar Budi kepada wartawan.
Budi menambahkan bahwa pelimpahan ini menandakan bahwa konstruksi perkara beserta alat bukti yang diperoleh telah dinyatakan lengkap untuk diuji dalam proses peradilan. "Penanganan perkara korupsi pada sektor kepabeanan merupakan bagian dari ikhtiar penegakan hukum untuk menjaga integritas pelayanan publik, melindungi penerimaan negara, serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan," tegas Budi.
Tiga Pejabat Bea Cukai Lain Juga Segera Disidang
Sebelumnya, KPK telah melimpahkan berkas perkara tiga pejabat DJBC lainnya yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Mereka adalah Rizal (RZL), mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; dan Orlando Hamonangan Sianipar (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC. Ketiganya telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 35, 36, dan 37.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa sidang perdana untuk ketiga terdakwa tersebut akan digelar pada Jumat, 3 Juli 2026. "Majelis hakim telah menetapkan bahwa sidang pembacaan dakwaan akan dibacakan pada 3 Juli 2026," ujarnya. Majelis hakim yang menangani perkara ini diketuai oleh Brely Yuniar Dien Wardi Haskori, dengan anggota Edward Agus dan Nofalinda Arianti.
Tuntutan Tiga Terdakwa Swasta
Dalam perkara yang sama, tiga terdakwa dari pihak swasta telah menjalani sidang tuntutan. Mereka adalah John Field, pimpinan Blueray Cargo; Deddy Kurniawan Sukolo, Manajer Operasional Blueray Cargo; dan Andri, ketua tim dokumen Blueray Cargo. John Field dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Deddy Kurniawan Sukolo dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Andri juga dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum pejabat bea cukai yang seharusnya menjaga pintu masuk barang impor. KPK berkomitmen untuk terus memberantas korupsi di sektor kepabeanan guna melindungi penerimaan negara dan menciptakan tata kelola yang bersih.



