Bareskrim Polri mengungkap markas judi online (judol) di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, yang dikelola sindikat internasional. Sindikat ini mengelola lebih dari 145 situs judol secara bergantian untuk menghindari pemblokiran, dengan server dan hosting di luar negeri.
Deposit Capai Rp 13,9 Triliun
Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifudin, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026), mengungkapkan bahwa total deposit dari situs-situs tersebut mencapai Rp 13,9 triliun. Jumlah itu masih dalam pendalaman oleh PPATK dan OJK.
"Berdasarkan analisis digital pada salah satu platform milik tersangka, tercatat total deposit sekitar 13,9 triliun, yang saat ini masih dalam pendalaman dari PPATK dan OJK," ujar Nunung.
Barang Bukti Disita
Dittipidum Bareskrim Polri menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan total nilai sekitar Rp 8,7 miliar. Selain itu, polisi juga menyita 155 paspor dan ratusan perangkat elektronik lainnya.
"Polri menegaskan komitmen untuk terus memberantas praktik perjudian online hingga ke akar-akarnya, termasuk membongkar jaringan internasional yang beroperasi di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegas Nunung.
Pengembangan Kasus TPPU
Penyidikan akan terus dikembangkan dengan melacak aliran dana hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nunung menjamin kasus ini akan diusut tuntas.
"Penyelidikan ini perlu diketahui rekan-rekan tidak akan berhenti sampai di sini saja. Kami akan terus mengembangkan perkara ini guna melacak aliran dana, aset kejahatan, peran perusahaan penjamin WNA, hingga membidik kemungkinan tindak pidana TPPU," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim juga menetapkan 287 WNA sebagai tersangka dalam kasus markas judol Hayam Wuruk.



