OJK Wajibkan Finfluencer Punya Izin Sebelum Buat Konten Keuangan
OJK Wajibkan Finfluencer Punya Izin untuk Konten Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan baru yang mewajibkan para financial influencer (finfluencer) memiliki izin resmi sebelum membuat konten keuangan. Regulasi ini berlaku bagi siapa pun yang menyebarkan informasi atau produk keuangan di media sosial dan platform digital lainnya.

Latar Belakang Regulasi

Langkah ini diambil OJK untuk memastikan informasi di sektor jasa keuangan yang beredar di masyarakat lebih jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan. OJK menilai banyak konten keuangan yang dibuat oleh influencer tanpa pemahaman yang memadai, berpotensi merugikan konsumen.

“Ini merupakan upaya OJK untuk mendorong penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan, sehingga dapat mendukung pelindungan konsumen dan masyarakat,” tulis OJK dalam laman resminya yang dilansir Kamis (24/6/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dampak bagi Influencer Keuangan

Dengan aturan ini, para finfluencer yang selama ini bebas membuat konten tentang investasi, asuransi, pinjaman online, atau produk keuangan lainnya kini harus mengantongi izin dari OJK. Jika melanggar, mereka bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK juga akan melakukan pengawasan terhadap konten-konten keuangan yang beredar. Influencer yang tidak memiliki izin dilarang memberikan saran, rekomendasi, atau promosi terkait produk jasa keuangan.

Reaksi Pelaku Industri

Aturan ini disambut beragam oleh para pelaku industri. Beberapa pihak menilai regulasi ini penting untuk melindungi masyarakat dari informasi yang salah. Namun, ada juga yang khawatir aturan ini membatasi kebebasan berekspresi dan menghambat literasi keuangan.

“Kami mendukung upaya OJK untuk menertibkan konten keuangan yang menyesatkan. Namun, perlu ada sosialisasi yang jelas agar para influencer memahami prosedur perizinan,” ujar seorang perwakilan Asosiasi Fintech Indonesia.

OJK berjanji akan memberikan panduan teknis mengenai proses perizinan dalam waktu dekat. Masyarakat diimbau untuk lebih kritis dalam menerima informasi keuangan dan selalu memeriksa kredibilitas sumbernya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga