Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Ade Agus Hartanto dan Sekretaris Daerah (Sekda) Riau Syahrial Abdi dalam kasus dugaan pemerasan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan lainnya di Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.
Pemeriksaan di Kantor BPK Perwakilan Riau
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7/2026), menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan di kantor BPK Perwakilan Riau. Selain Bupati Inhu dan Sekda Riau, ada sebelas saksi lain yang turut dipanggil pada hari yang sama.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan TPK pemerasan dan penerimaan lainnya di Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025, untuk tersangka MJN (Marjani selaku ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid)," ujar Budi.
Daftar Lengkap 13 Saksi yang Dipanggil KPK
Berikut rincian 13 saksi yang dipanggil KPK:
- Mardoni, Kabid Anggaran BPKAD Riau
- Matnuril, Kabid Perencanaan Pemanfaatan Hutan Dinas LHK Riau
- Muhammad Taufiq Oesman Hamid, Kadis Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Riau
- Purnama Irwansyah, Plt Kepala BAPPEDA Riau
- Syahrial Abdi, Sekretaris Daerah (Sekda) Riau
- Syarkawi, Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Muda Bidang Bina Marga Dinas PUPRPKPP Riau
- Thomas Lafro, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Riau sejak Oktober 2025
- Yan Dharmadi, Kepala Biro Hukum Riau
- Ade Agus Hartanto, Bupati Indragiri Hulu
- Hatta Said Karyawan, swasta
- Ida Wahyuni, asisten rumah tangga
- Iwan Pansa, Ketua Ormas PP Kota Pekanbaru (2019-sekarang)
- Ripinuji, karyawan swasta
Peran Krusial Ajudan Marjani
KPK telah menetapkan Marjani (MJN), ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, sebagai tersangka. Marjani diduga berperan sebagai pengumpul uang dari para kepala unit pelaksana teknis (UPT) untuk Abdul Wahid. Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/4), mengungkapkan, "Peran MJN sangat krusial, terkait dengan pengumpulan uang masing-masing kepala UPT, karena sebagai representasi saudara AW."
Empat Tersangka dalam Kasus Ini
Penetapan tersangka Marjani menambah daftar tersangka dalam perkara ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni:
- Gubernur Riau, Abdul Wahid
- Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan
- Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam
KPK menduga Abdul Wahid mengancam bawahannya jika tidak menyetor uang yang dikenal sebagai 'jatah preman' senilai Rp7 miliar. Setidaknya, ada tiga kali setoran fee jatah pada Juni, Agustus, dan November 2025.



