KPK Tegaskan Penyidikan Kasus Korupsi Kementan Tetap Berjalan Meski Hadapi Gugatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons resmi atas gugatan yang diajukan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan (ARUKKI) dan Lembaga Pengawalan Pengawasan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Kedua lembaga tersebut menggugat KPK terkait dugaan mangkraknya penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) periode 2020-2022.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dengan tegas menyatakan bahwa proses penanganan perkara-perkara di Kementan masih terus berlanjut. Pernyataan ini disampaikan kepada wartawan di Jakarta pada Jumat, 20 Februari 2026. "Kami pastikan bahwa penanganan perkara tersebut masih berlanjut," ujar Budi Prasetyo dengan nada meyakinkan.
KPK Hormati Hak Praperadilan dan Siapkan Jawaban Hukum
Di sisi lain, Budi Prasetyo menyampaikan bahwa KPK tetap menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan praperadilan. Menurutnya, langkah gugatan tersebut merupakan upaya sah untuk menguji aspek formil dalam suatu penanganan perkara. "Hal tersebut kami pandang sebagai salah satu bentuk kontribusi publik untuk turut serta melakukan pengawasan dalam setiap proses hukum di KPK," tutur Budi.
KPK melalui Biro Hukum akan menyiapkan jawaban resmi terhadap pokok permohonan praperadilan dimaksud, imbuhnya. Persiapan jawaban ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menanggapi gugatan hukum yang diajukan.
Detail Gugatan ARUKKI dan LP3HI Mengacu KUHAP Baru
Gugatan yang diajukan ARUKKI dan LP3HI berfokus pada tiga klaster dugaan korupsi di Kementan yang diduga mangkrak di KPK. Sidang perdana dengan nomor perkara 13/Pid.B/2026 telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari yang sama.
Kuasa hukum ARUKKI dan LP3HI, Boyamin Saiman, menjelaskan bahwa gugatan menggunakan dasar hukum Pasal 158.e Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru. Pasal ini mengatur kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus terkait penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah.
"Dasar gugatan ini adalah Pasal 158 huruf e KUHAP (baru) yang mengatur objek praperadilan termasuk penundaan penanganan perkara. Dasar aturan ini adalah hal baru dalam KUHAP sehingga memantapkan kami untuk mengajukan gugatan penanganan perkara mangkrak oleh aparat penegak hukum," kata Boyamin kepada wartawan.
Tiga Klaster Kasus Korupsi Kementan yang Dipermasalahkan
- Kasus Pengadaan Vaksin PMK: Boyamin menyebutkan kasus terkait pengadaan vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang diduga merugikan negara sebesar Rp 75,7 miliar. Menurutnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap adanya kelebihan bayar dalam pengadaan tersebut.
- Kasus Pengadaan Eartag Secure QR Code: Terkait penandaan dan pendataan hewan ternak sapi di Kementerian Pertanian.
- Kasus Pengadaan Sapi: Dugaan korupsi dalam pengadaan sapi yang belum dituntaskan.
Boyamin menilai bahwa laporan mengenai kasus vaksin PMK sebenarnya telah masuk ke KPK pada tahun 2020, dan pada tahun 2021 pimpinan KPK telah memberikan surat disposisi kepada bagian penindakan untuk ditindaklanjuti. Namun, menurut pengakuannya, tidak ada tindak lanjut yang memadai setelah perintah disposisi tersebut.
"Bahwa terhadap perintah Pimpinan Termohon disposisi tersebut tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, maka dari itu para Pemohon menganggap bahwa Termohon telah melakukan tindakan penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah," tutur Boyamin.
Hingga saat ini, Boyamin menyebutkan belum ada penuntasan perkara atau penetapan tersangka terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam ketiga klaster kasus tersebut. Gugatan ini menjadi ujian penting bagi KPK dalam mempertahankan transparansi dan akuntabilitas proses hukum yang sedang berjalan.



