Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief (HL). Pemeriksaan ini merupakan yang ketiga kalinya bagi Hilman dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Hilman dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu, 24 Juni 2026. “Benar hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara HL selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” ujar Budi kepada wartawan.
Hilman telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Menurut Budi, pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara empat tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus tersebut. “Dalam kapasitas sebagai Dirjen PHU, penyidik tentunya membutuhkan keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan atas empat tersangka dalam perkara terkait pengelolaan kuota haji khusus ini,” jelas Budi.
Riwayat Pemeriksaan Hilman Latief
Hilman pertama kali diperiksa oleh KPK pada September 2025. Saat itu, ia diperiksa selama 11 jam oleh penyidik dan dicecar mengenai aliran uang korupsi di kasus kuota haji. Pemeriksaan kedua berlangsung pada Rabu, 20 Mei 2026, di mana KPK mendalami pengelolaan kuota haji oleh asosiasi haji maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Hilman sempat membantah menerima uang dalam kasus ini. Namun, KPK merespons dengan menyampaikan bahwa pihaknya menemukan fakta lain yang berbeda dari klaim Hilman tersebut.
Empat Tersangka dan Kerugian Negara Rp 622 Miliar
Dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, semuanya sudah ditahan. Mereka adalah:
- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
- Mantan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
- Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
- Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR)
KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut selaku mantan Menag. Pemberian uang itu dilakukan melalui perantara, yakni mantan Stafsus Yaqut, Gus Alex. Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Selain itu, Ismail juga disebut menyerahkan uang kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief, senilai USD 5.000.
Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar, berdasarkan hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pengembangan Kasus
Pemeriksaan ketiga Hilman menunjukkan bahwa KPK terus mengembangkan kasus ini. Sebelumnya, KPK juga memeriksa Stafsus Yaqut untuk mendalami pemberian uang ke Pansus DPR. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi negara dan kerugian negara yang sangat besar.



