KPK Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji, Ini Aliran Uangnya
KPK Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji, Ini Aliran Uangnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengaturan kuota haji khusus tahun 2023-2024. Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Senin, 8 Juni 2026.

Peran Tersangka dalam Pengaturan Kuota Haji

KPK mengungkapkan bahwa Ismail dan Asrul bersama Fuad Hasan Masyhur, dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) yang juga pemilik travel PT Maktour, meminta kuota haji khusus melebihi batas aturan 8 persen. Mereka melakukan pertemuan dengan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, dan Ishfah Abidal Aziz, mantan staf khusus Yaqut.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, menjelaskan bahwa kedua tersangka bersama pihak Kementerian Agama mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour dan NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Aliran Uang kepada Pejabat Kemenag

Para tersangka diduga memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat Kemenag, yaitu:

  • Hilman Latief, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag
  • Rizky Fisa Abadi, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus
  • Ishfah Abidal Aziz, mantan staf khusus Yaqut

Rincian uang yang diberikan tersangka Ismail:

  • Kepada Ishfah: USD 30.000
  • Kepada Hilman: USD 5.000 dan 16.000 SAR
  • Kepada Rizky: USD 10.000

Sementara tersangka Asrul memberikan uang kepada Ishfah sebesar USD 406.000.

Keuntungan Tidak Sah yang Diperoleh

Atas pengaturan tersebut, PT Maktour dan travel haji yang terafiliasi dengan Asrul mendapatkan keuntungan besar. PT Maktour memperoleh keuntungan tidak sah mencapai Rp 27,8 miliar, sedangkan travel haji terafiliasi Asrul mendapat Rp 40,8 miliar. Total keuntungan tidak sah mencapai Rp 68,6 miliar.

KPK menduga penerimaan uang oleh Ishfah dan Hilman merupakan representasi dari Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama saat itu.

Pemanggilan Fuad Hasan Masyhur

KPK telah memanggil Fuad Hasan Masyhur untuk diperiksa pada 2 Juni 2026, namun ia absen. KPK memastikan akan kembali memanggilnya pada pekan ini. “Dipastikan dalam minggu-minggu ini, karena penyelenggaraan ibadah haji sudah mulai selesai, sudah ada beberapa kelompok yang sudah kembali,” ujar Taufik.

Daftar Tersangka yang Sudah Ditahan

Dengan penahanan Ismail dan Asrul, seluruh tersangka dalam kasus ini kini telah ditahan KPK. Mereka adalah:

  1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
  2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex
  3. Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham
  4. Ketum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba

KPK terus mengembangkan penyidikan kasus ini dan akan memanggil pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga