Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan pemberian mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp2,05 miliar. Suap tersebut diduga diberikan oleh Zulkarnain, yang kemudian terpilih menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, dengan bantuan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC).
Kronologi Suap Berawal dari Seleksi Sekda
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026), mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada April 2025 saat proses seleksi jabatan Sekda Kuansing. Terdapat dua calon yang bersaing, yaitu Fahdiansyah (Asisten I Pemkab Kuansing) dan Zulkarnain (Kepala Dinas PUPR).
"Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030 kemudian meminta syarat berupa mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para calon yang mengikuti seleksi jabatan Sekda Kuansing," ujar Achmad Taufik. Dari kedua calon, hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan tersebut. Setelah memenuhi syarat itu, Zulkarnain akhirnya terpilih sebagai Sekda Kuansing.
Pembelian Mobil Secara Kredit Menggunakan Identitas Pihak Ketiga
Untuk memenuhi permintaan suap, Zulkarnain membeli satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar di sebuah showroom di kawasan Jabodetabek. Pembelian dilakukan secara kredit dengan cicilan Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun. Namun, profil Zulkarnain tidak memenuhi syarat pengajuan kredit sehingga ia menggunakan identitas Ardiles, Dirut PT Mitra Ideal Consultant, untuk proses kredit tersebut.
"Kemudian Zulkarnain kembali melakukan suap untuk jabatan Sekda Kuansing dengan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar," tambah Achmad Taufik.
Penetapan Tiga Tersangka dan Penahanan
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini: Suhardiman Amby (Bupati Kuansing), Zulkarnain (Sekda Kuansing), dan Ardiles (Dirut PT MIC). Suhardiman Amby tercatat sebagai bupati ke-4 Kuansing yang harus berurusan dengan KPK. Saat ini, para tersangka telah ditahan oleh KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar panjang korupsi di daerah yang melibatkan jabatan publik dan transaksi suap bernilai besar. KPK terus mendorong transparansi dalam seleksi jabatan guna mencegah praktik serupa di masa mendatang.



