KPK Ungkap Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA oleh Silmy Karim
KPK Ungkap Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus operandi yang digunakan oleh Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) yang mengajukan izin tinggal di Indonesia. Praktik ini melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Modus Mempersulit Izin dan Memaksa Pembayaran Tambahan

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Silmy bersama para tersangka lainnya sengaja mempersulit proses pemberian izin tinggal bagi WNA. Permohonan yang diajukan kerap ditolak tanpa alasan yang jelas. Para pemohon kemudian dipaksa untuk membayar biaya tambahan di loket verifikasi Kantor Imigrasi setempat, serta kembali membayar biaya verifikasi di tingkat Direktorat Jenderal Imigrasi di pusat. Langkah ini dilakukan agar permohonan mereka akhirnya diproses.

Dalam praktiknya, banyak WNA yang menggunakan jasa biro jasa untuk mengurus dokumen izin tinggal. Biro jasa tersebut kemudian membantu pembayaran PNBP, verifikasi, hingga akhirnya WNA mendapatkan izin tinggal yang diinginkan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Uang Rp145,5 Miliar dan Jatah Mingguan untuk Silmy

KPK mengungkapkan bahwa selama periode 2022 hingga 2026, para pelaku menerima uang secara langsung maupun melalui perantara dengan total tidak kurang dari Rp145,5 miliar. Uang tersebut kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk Silmy Karim yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta setiap minggu. Pembagian uang dilakukan setiap hari Jumat di lingkungan Direktorat Jenderal Imipas/Kementerian Imipas.

Menurut Setyo, perbuatan para tersangka dinilai melawan hukum karena dilakukan secara sistemik, mulai dari alur perintah hingga aliran uangnya. KPK menegaskan bahwa praktik ini merupakan tindak pidana korupsi yang serius.

Daftar Tersangka dan Pasal yang Disangkakan

Selain Silmy Karim, KPK juga menetapkan delapan tersangka lainnya, yaitu:

  • Saffar Muhammad Godam (SMG), eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025;
  • Jaya Saputra (JS), Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat;
  • Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi;
  • Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal;
  • Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026;
  • Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS;
  • Gusti Benardiansyah (GST), Staf Subdit Izin Tinggal.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga