Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut asal usul 55 kilogram platinum yang ditemukan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) alias Ondim. Logam mulia tersebut ditemukan di dalam mobil bupati saat OTT beberapa waktu lalu.
Penyidik Dalami Asal Usul Platinum
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan mempelajari keberadaan platinum tersebut dan mengapa logam itu dikuasai oleh Bupati Langkat. "Penyidik tentunya juga akan mempelajari keberadaan platinum tersebut mengapa ada dalam penguasaan Bupati," ujar Budi di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Budi menambahkan, penyidik akan meminta ahli untuk mengecek keaslian logam platinum tersebut. Proses ini dinilai penting dalam rangka penyidikan kasus yang menjerat Ondim. "Tentunya masih butuh dipastikan oleh ahli untuk mengecek keasliannya," jelas dia.
Platinum Langka dalam Kasus Korupsi
Platinum termasuk logam yang jarang ditemukan dalam kasus korupsi. KPK lebih sering menemukan emas dalam berbagai perkara yang ditangani. Temuan 55 kg platinum ini pun menjadi perhatian khusus penyidik.
KPK telah menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka kasus suap fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Ia ditangkap dalam OTT pada Kamis (2/7) bersama Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), tim suksesnya pada Pilkada 2024. Keduanya kini berstatus tersangka.
Dugaan Suap dan Gratifikasi
KPK menduga Ondim telah menerima Rp 800 juta dari Yaqub hingga April 2026. Pada Juni 2026, Ondim kembali meminta Rp 300 juta, namun Yaqub diduga hanya sanggup memberikan Rp 100 juta. Selain suap, Ondim juga diduga menerima gratifikasi yang jumlahnya mencapai Rp 3,5 miliar.
Kasus ini menambah daftar panjang korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. KPK terus mendalami aliran dana dan aset yang terkait dengan tersangka.



