Pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, agenda pembacaan pleidoi oleh Nadiem Makarim digelar pada Selasa (2/6). Tim penasihat hukum Nadiem memaparkan pembelaan yang membantah adanya kerugian keuangan negara akibat kliennya. Mereka juga menyoroti berbagai anomali dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pembelaan Nadiem Makarim
Dodi S. Abdulkadir, salah satu pengacara Nadiem, mencatat beberapa poin utama yang mematahkan konstruksi dakwaan JPU. Persidangan mengungkap adanya surat jaminan dari vendor atau prinsipal yang diakui oleh Ketua LKPP. Surat ini menjamin bahwa jika terjadi kemahalan harga, pihak vendor wajib mengembalikan selisihnya kepada negara. "Dengan adanya mekanisme ini, unsur kerugian negara menjadi mustahil terjadi," yakin Dodi.
Tim penasihat hukum juga menghadirkan mantan Ketua BPK sebagai ahli auditor negara yang membatalkan Laporan Hasil Audit (LHA) Chromebook 2025. LHA tersebut dianggap cacat hukum dan metodologis karena merekayasa kalkulasi untuk menciptakan kesan kemahalan harga, padahal faktanya laptop dibeli di bawah harga pasar.
Poin penting lain adalah tuduhan bahwa pengadaan Chromebook diatur melalui grup WhatsApp pribadi. "Hal ini terbukti sebagai narasi fiktif. Fakta persidangan menunjukkan bahwa pemilihan Chromebook didasarkan pada kajian teknis, di mana Nadiem justru memilih paket yang menghemat anggaran negara hingga puluhan juta per paket dibandingkan opsi," ungkap Dodi.
Dukungan dari Pengunjung Sidang
Selain pengacara, sidang juga mendapat dukungan tokoh publik, aktivis sosial, serta ratusan simpatisan dari kalangan pengemudi ojek online dan guru-guru yang menuntut keadilan bagi mantan Menteri Pendidikan tersebut. Aktor sekaligus Aktivis Sosial, Andovi da Lopez, menyatakan, dirinya dan masyarakat perlu mengetahui duduk perkara kasus Chromebook ini secara khusus dan utuh. Tujuannya agar publik tidak melihat berita sepotong-sepotong dari media atau video apapun. "Jadi masyarakat Indonesia bisa menonton (langsung) sidang pleidoi Nadiem dan buatlah kesimpulan sendiri," ujar Andovi.
Andovi juga memberikan apresiasi tinggi terhadap nota pembelaan yang disampaikan oleh Nadiem dalam persidangan tersebut. "Menurutku sebagai orang yang hadir di persidangan, pleidoi Nadiem adalah salah satu pleidoi terbaik yang pernah saya dengar. Karena menjelaskan fakta-fakta persidangan dan pesannya jelas. Jelas di fakta persidangan, tuntutan-tuntutan tidak terbukti, semoga majelis hakim memberikan yang terbaik dan menurut saya itu adalah bebas," tuturnya.
Dituntut 18 Tahun Penjara
Sebelumnya, Nadiem dituntut hukuman 18 tahun penjara. JPU menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook dan CDM di sektor pendidikan. Selain hukuman badan, JPU menuntut Nadiem membayar denda pidana sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa juga menuntut Nadiem untuk membayar uang pengganti dengan total nilai fantastis mencapai Rp 5,6 triliun (akumulasi dari Rp 809 miliar dan Rp 4,8 triliun). Jika uang pengganti tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Nadiem telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar di sektor pendidikan, sehingga menghambat pemerataan kualitas pendidikan nasional. Sementara hal yang meringankan, Nadiem tercatat belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.



