LPSK Siap Lindungi Saksi dan JC di Kasus Korupsi BGN dan Pemerasan Silmy Karim
LPSK Siap Lindungi Saksi dan JC di Kasus Korupsi BGN

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan kesiapannya untuk memberikan perlindungan kepada saksi, pelapor, ahli, maupun saksi pelaku atau justice collaborator (JC) guna mendukung pengungkapan perkara secara menyeluruh. Pernyataan ini muncul setelah terungkapnya kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan kawan-kawan oleh Kejaksaan Agung. Selain itu, kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjadi sorotan.

Pentingnya Perlindungan bagi Pihak yang Membantu Pengungkapan Kasus

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyatakan bahwa pengungkapan tindak pidana korupsi membutuhkan keberanian dari pihak-pihak yang mengetahui terjadinya perbuatan melawan hukum untuk memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum. Hal ini mendorong negara untuk memastikan adanya perlindungan yang memadai bagi mereka. "LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi, pelapor, ahli, maupun justice collaborator yang memiliki informasi penting dalam pengungkapan kasus korupsi di BGN maupun Imipas," kata Susilaningtias dalam keterangannya pada Sabtu (6/6). Ia menambahkan bahwa perlindungan tersebut diperlukan agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara efektif tanpa adanya tekanan, ancaman, maupun intimidasi.

Dimensi Kepentingan Publik dalam Kasus Korupsi MBG

Susilaningtias menekankan bahwa dugaan korupsi yang terjadi pada program MBG memiliki dimensi kepentingan publik yang sangat besar. Program ini dirancang untuk mendukung pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak Indonesia. "Kasus dugaan korupsi pada program yang menyangkut kepentingan publik dan masa depan anak-anak menjadi perhatian serius," ujarnya. Dalam konteks tersebut, saksi, pelapor, maupun ahli yang membantu mengungkap perkara memiliki peran penting dan dapat memperoleh perlindungan dari LPSK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dasar Hukum Perlindungan Saksi dan Korban

LPSK mengingatkan bahwa korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang saksi, ahli, pelapor, dan JC dapat diberikan perlindungan oleh LPSK sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Selain saksi dan pelapor, LPSK juga memberikan perlindungan kepada saksi pelaku atau JC. Dalam perkara korupsi, peran JC dinilai penting untuk membantu penegak hukum mengungkap konstruksi perkara, aliran dana, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Hak Tersangka untuk Mengajukan Diri sebagai Justice Collaborator

Terkait kasus di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Susilaningtias menyebut bahwa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Silmy, memiliki hak untuk mengajukan diri sebagai JC sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. "Apabila terdapat tersangka yang bersedia bekerja sama secara signifikan untuk mengungkap perkara, menjelaskan peran pihak lain, serta membantu penegak hukum menemukan alat bukti yang lebih luas, yang bersangkutan dapat mengajukan diri sebagai justice collaborator sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Peran Justice Collaborator dalam Pengungkapan Korupsi Terorganisir

Menurut Susilaningtias, keberadaan JC kerap menjadi faktor penting dalam mengungkap tindak pidana korupsi yang dilakukan secara terorganisasi. Karenanya, negara memberikan ruang perlindungan dan penghargaan bagi saksi pelaku sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Perlindungan terhadap Saksi Pelaku. "Undang-undang maupun Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 memberikan ruang bagi saksi pelaku untuk memperoleh perlindungan sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan. Prinsip utamanya adalah adanya kontribusi yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya," ucap Susilaningtias.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Kemungkinan Adanya Korban dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

LPSK juga menyoroti adanya kemungkinan korban dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA. Apabila terdapat warga negara asing yang mengalami kerugian akibat praktik tersebut, mereka memiliki hak untuk mengajukan ganti kerugian sebagai salah satu bentuk pemulihan kepada korban kejahatan. "LPSK akan mengikuti perkembangan penanganan perkara untuk melihat kemungkinan adanya kebutuhan perlindungan maupun ganti kerugian bagi korban kejahatan tersebut," ujarnya.

Partisipasi Masyarakat dalam Penegakan Hukum

Lebih lanjut, LPSK turut meminta masyarakat yang memiliki informasi relevan terkait kedua perkara tersebut untuk tidak ragu berpartisipasi dalam proses penegakan hukum. Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam perkara ini, ketiganya dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perkembangan Kasus Pemerasan oleh Silmy Karim

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan izin tinggal WNA. Selain Silmy, tujuh orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra (JS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS), Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA), Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST). Dalam perkara ini, penyidik KPK menjerat Silmy dan kawan-kawan dengan Pasal 12e terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian serta Pasal 12B terkait penerimaan lainnya atau gratifikasi.