Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh M Arif Nuryanta, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dengan putusan ini, hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara yang dijatuhkan pada tingkat banding dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Putusan Kasasi Diketok 3 Juli 2026
Perkara dengan nomor 6412 K/PID.SUS/2026 ini diperiksa oleh majelis kasasi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Jupriyadi bersama hakim anggota Ainal Mardhiah dan Arizon Mega Jaya, dengan panitera pengganti Mochamad Umaryaji. Putusan diketok pada Jumat, 3 Juli 2026, dan langsung mengikat secara hukum.
"Amar putusan: Tolak. Tolak kasasi PU (Penuntut Umum). Tolak. Tolak kasasi Terdakwa," demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari direktori putusan MA.
Hukuman Tambahan Uang Pengganti Rp14,7 Miliar
Selain pidana badan, Arif juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.734.276.000,00 subsider pidana penjara selama 6 tahun. MA menilai Arif terbukti menerima suap terkait putusan lepas tiga korporasi dalam perkara ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode Januari-April 2022.
Arif sebelumnya dijatuhi hukuman 12,5 tahun penjara di tingkat pertama, kemudian diperberat menjadi 14 tahun penjara di tingkat banding. Dengan penolakan kasasi ini, hukuman tersebut tetap berlaku.
Kasasi Tiga Hakim Lain Juga Ditolak
MA juga menolak kasasi tiga terdakwa lain yang merupakan majelis hakim yang menjatuhkan putusan lepas kepada tiga korporasi CPO. Mereka adalah Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Djuyamto dihukum 12 tahun penjara (diperberat dari 11 tahun di tingkat pertama), sementara Agam Syarief Baharuddin dan Ali Muhtarom masing-masing dihukum 11 tahun penjara. Ketiganya juga telah mengajukan kasasi namun ditolak oleh MA.
Kronologi Kasus Suap Vonis Lepas CPO
Kasus ini bermula dari vonis lepas yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan terhadap tiga korporasi yang terlibat dalam ekspor CPO ilegal. Atas vonis tersebut, Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan dan menemukan indikasi suap yang melibatkan para hakim, termasuk Arif selaku ketua PN.
Dalam proses penyidikan, Kejagung menyita sejumlah aset, termasuk mobil dan sepeda Brompton, serta uang tunai milik para terdakwa. Hakim Djuyamto bahkan secara sukarela menyerahkan uang suap sebesar Rp2 miliar kepada Kejagung.
Putusan MA ini sekaligus mengonfirmasi kekuatan hukum atas hukuman para terdakwa, sehingga tidak ada lagi upaya hukum luar biasa yang dapat ditempuh.



