Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai maraknya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah bukan disebabkan oleh rendahnya gaji, melainkan karena sifat serakah dan perasaan seperti raja kecil. Hingga saat ini, sudah sembilan kepala daerah yang terjerat KPK sepanjang tahun 2026, termasuk yang terbaru Bupati Langkat Syah Afandin.
Gaji Kepala Daerah Capai Rp 200 Juta per Bulan
Boyamin awalnya tidak sepakat jika korupsi dikaitkan dengan besaran gaji. Menurutnya, pendapatan kepala daerah sangat besar, mencapai Rp 200 juta per bulan. "Kalau pendapatan jangan salah lo ya, besar. Betul gaji pokok segala macam hanya Rp 7 juta, tapi kepala daerah itu dapat tunjangan operasional. Biaya penunjang operasional ada lagi gitu. Dan segala hal itu bisa sampai Rp 200-an juta loh per bulan," kata Boyamin saat dihubungi, Sabtu (4/7/2026).
Ia menambahkan, "Jadi nggak kecil juga gajinya, sudah tinggi loh. Kalau dihitung-hitung bahkan bantuan rumah tangga, tunjangan transportasi, itu besar kalau di ini, ya Rp 100-an juta sampai Rp 200-an juta."
Fasilitas Negara dan Biaya Politik Tinggi
Boyamin menyoroti bahwa segala keperluan kepala daerah diurus oleh negara, mulai dari pembantu rumah tangga hingga fasilitas kesehatan. "Nah mestinya tidak korupsi, wong apa-apa gampangnya sudah diurusi negara. Sakit juga diurusi negara. Pembantu rumah tangga aja ART, asisten rumah tangga juga diurusi negara. Rumah segala macam diurusi negara kok gitu kan. Jadi sudah selain duit, ada semua fasilitas diurusi negara, kepala daerah itu harusnya tidak korupsi gitu," ucap dia.
Menurut Boyamin, penyebab utama korupsi adalah biaya politik yang tinggi. Para calon kepala daerah mengeluarkan dana hingga Rp 50 miliar sampai Rp 100 miliar untuk kampanye, sehingga mereka terpaksa korupsi untuk mengembalikan modal. "Karena untuk menjadi kepala daerah bisa bahkan sampai Rp 50 miliar, Rp 100 miliar habisnya untuk kampanye segala macam. Sehingga ya akhirnya ya mau nggak mau dia harus kembali modal atau membayar hutangnya dengan cara apa? Ya korupsi itu tadi. Memang biaya politik yang tinggi, bukan semata-mata gaji yang rendah, tapi biaya politik tinggi maka kemudian mereka harus kembali modal," ujar dia.
Sifat Serakah dan Merasa Raja Kecil
Lebih lanjut, Boyamin menyoroti sifat serakah para kepala daerah. "Orang mau menjadi kepala daerah itu sebagian besarnya ingin lebih kaya gitu lo. Yang tadinya belum kaya pengen jadi kaya raya, yang sudah kaya ya pengen lebih kaya lagi gitu. Nah itu maka menjadi korupsi. Terus sifat greedy, serakahnya itu tadi gitu. Karena dia merasa menjadi raja kecil gitu, maka berhak untuk mendapatkan semuanya gitu. Karena dia menjadi penguasa," jelas dia.
Perlunya Pengawasan dan Hukuman Berat
Boyamin menekankan pentingnya pengawasan ketat dan hukuman berat, termasuk perampasan aset, untuk mencegah korupsi. "Jadi pencegahannya apa? Ya pengawasan harus diperketat, dan yang utama adalah sekali lagi, berkali-kali, orang mau korupsi itu, berani korupsi, karena hukumannya ringan, hartanya aman. Nah supaya orang takut korupsi, harus disahkan Undang-Undang Perampasan Aset, harus dimiskinkan. Kalau dimiskinkan pasti mereka takut," tegas dia.
"Karena apa? Kalau hukuman ringan, denda pun masih diskon, pengurangan remisi, bebas bersyarat segala macam ya orang masih berani korupsi. Tapi kalau sudah dimiskinkan, maka orang tidak akan berani lagi korupsi karena nanti dia akan sengsara sampai anak cucu gitu loh," lanjut dia.
Kasus Terbaru: Bupati Langkat Syah Afandin
KPK menangkap Bupati Langkat Syah Afandin dalam OTT terkait suap proyek. Uang tunai ratusan juta rupiah disita sebagai barang bukti. Sebelumnya, KPK juga menetapkan tersangka terhadap Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby terkait dugaan suap jual beli jabatan sekda. Ia menjadi kepala daerah ketujuh di Riau yang menjadi tersangka KPK. Total sudah sembilan kepala daerah yang terjerat KPK sepanjang tahun 2026.



