Kejagung Ungkap Markup Motor Listrik BGN oleh Vendor Tidak Sah
Markup Motor Listrik BGN oleh Vendor Tidak Sah

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap intrik vendor pengadaan motor listrik satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Vendor diduga menaikkan harga pengadaan secara signifikan, padahal motor listrik yang dipesan saat itu belum dirakit.

Penggelembungan Harga oleh Komisaris PT YAT

Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono, selaku vendor pengadaan motor listrik melakukan penggelembungan harga dari pihak swasta. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa Andri Mulyono melakukan markup untuk setiap unit motor listrik.

Syarief membeberkan bahwa markup diduga dilakukan dengan tujuan agar harga motor listrik mendekati pagu anggaran yang disiapkan BGN. Andri diduga telah mengatur harga perkiraan sendiri (HPS) dengan pihak BGN. "Dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia," ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Perusahaan Tidak Memenuhi Syarat Vendor

Perusahaan Andri diduga belum memenuhi syarat sebagai vendor pengadaan motor listrik untuk SPPG atau dapur MBG. PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif di Indonesia. "PT YAT belum mempunyai dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan dan proses pengadaan belum dimulai," ujar Syarief.

Anggaran pengadaan motor listrik oleh BGN sebesar Rp 1,1 triliun. Namun, ia belum menguraikan harga per unit dan nilai markup secara pasti. "Anggaran betul, sekitar Rp 1,1 triliun, kurang lebih sekitar segitu. Kemudian untuk markup-nya, itu sedang kami hitung secara pastinya. Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum," ujarnya. "Sedang kami hitung untuk pastinya. Tapi sudah pasti kami pastikan bahwa harganya tidak wajar," sambungnya.

Motor Dibayar Lunas Meski Belum Dirakit

Andri diduga tidak hanya menggelembungkan nilai pengadaan, tetapi juga mencairkan pembayaran penuh dari BGN sebelum motor listrik selesai diproduksi. Ironisnya, kendaraan yang diadakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan. "Bahwa Saudara AM secara melawan hukum telah mendapatkan bayaran penuh 100 persen atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam berita acara serah terima yang telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi. Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN," ujar Syarief.

Penyimpangan Lain dalam Program MBG

Selain markup pengadaan motor listrik, Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG, antara lain dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan markup pengadaan sepatu, tablet, serta televisi. Sony Sonjaya kemudian mengajukan permohonan justice collaborator (JC), menyebut 26 nama dalam BAP.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Mereka ialah:

  • Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
  • Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
  • Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
  • Asep Yusuf Somantri selaku orang dekat Sony
  • Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono

Andri Mulyono dijerat sebagai tersangka dengan Pasal 603 dan 604 KUHP, mengatur tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan dan perekonomian negara. Andri kini ditahan di Rutan Kejagung.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga