Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak gugatan terkait kuota internet hangus. Permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan MK untuk Permohonan Nomor 165/PUU-XXIV/2026
Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan dalam persidangan di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis (18/6/2026). "Mengadili, menyatakan permohonan nomor 165/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima," ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Permohonan diajukan oleh warga negara Indonesia bernama Gita Putri Akhyun. Objek permohonan adalah Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja juncto Pasal 28 UU Telekomunikasi.
Argumen Pemohon
Pemohon menilai pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum. Menurut pemohon, aturan hanya fokus pada tarif layanan tanpa perlindungan hak konsumen atas sisa kuota internet yang telah dibeli.
Dalam sidang pendahuluan, Rabu (20/5/2026), pemohon V Novarinda Benti Dahu menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja tidak memenuhi partisipasi masyarakat yang bermakna, khususnya bagi konsumen telekomunikasi.
Pertimbangan Hakim
Wakil MK Saldi Isra menjelaskan bahwa pemohon tidak menyertakan alat bukti saat mengajukan permohonan maupun perbaikan. Perbaikan permohonan juga melewati batas waktu yang ditentukan. Akibatnya, MK memeriksa permohonan awal yang ternyata tidak ditandatangani pemohon.
"Meskipun mahkamah berwenang mengadili, namun karena tidak memenuhi syarat formil, mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut," ujar Saldi.
Gugatan Serupa Sebelumnya
Permohonan serupa telah diputus MK pada 12 Mei 2026 untuk perkara nomor 87/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Rachmad Rofik. MK menyatakan permohonan tidak jelas atau kabur (obscuur).
Dengan putusan ini, gugatan kuota internet hangus kembali kandas di MK. Sebelumnya, Komdigi menyebut polemik kuota hangus adalah tanggung jawab operator, bukan masalah undang-undang.



