Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, secara resmi meminta Polda Metro Jaya untuk memeriksa eks Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Letjen Yudi Abrimantyo, dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Permintaan ini disampaikan di tengah proses pemeriksaan yang dijalani Dimas terkait laporan yang diajukan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).
Pemeriksaan Dimas di Polda Metro Jaya
Pada Kamis, 18 Juni 2026, Dimas menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Ia mengungkapkan bahwa ada dua topik utama yang akan didalami oleh penyidik. Pertama, hasil investigasi yang dilakukan oleh TAUD. Kedua, praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Dorongan untuk Periksa Eks Kabais TNI
Dalam kesempatan tersebut, Dimas menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap Letjen Yudi Abrimantyo, yang telah meletakkan jabatannya pada 25 Maret 2026. Menurut Dimas, pemeriksaan ini krusial untuk mengungkap keterlibatan Badan Intelijen Strategis (BAIS) dalam aksi penyiraman air keras yang dilakukan oleh empat anggota BAIS. "Kami juga meminta sebenarnya pemeriksaan juga dilakukan oleh kepolisian kepada Kabais yang sudah meletakkan jabatannya pada tanggal 25 Maret 2026 berkaitan dengan tindakan penyiraman air keras oleh empat anggota BAIS karena dalam proses peradilan militer," ujar Dimas.
Ia menambahkan bahwa keterangan dari eks Kabais TNI sangat penting untuk membongkar operasi intelijen yang diduga menjadi latar belakang penyerangan terhadap Andrie Yunus. "Untuk membongkar apa? Untuk membongkar tindakan operasi yang juga kami dalilkan dalam temuan investigasi yang disampaikan oleh tim advokasi untuk demokrasi," tegasnya.
Vonis Pengadilan Militer
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjatuhkan hukuman terhadap empat terdakwa dalam kasus yang sama. Terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudarko, dihukum 3 tahun penjara. Terdakwa II, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, dihukum 2 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa III, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dihukum 2 tahun penjara. Terdakwa IV, Letnan Satu Sami Lakka, dihukum 1 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa I dan II berperan sebagai eksekutor penyiraman air keras.
Hakim mempertimbangkan kadar kesalahan dan kualitas perbuatan Terdakwa III dan IV sehingga menjatuhkan hukuman lebih ringan, meskipun pangkat mereka lebih tinggi. Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer bagi Terdakwa I dan II. "Memerintahkan kepada para Terdakwa untuk tetap ditahan," ucap hakim.
Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang penganiayaan berencana dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun (ayat 1) dan 7 tahun (ayat 2). Putusan tersebut belum inkrah karena Oditur dan para terdakwa menyatakan akan memanfaatkan waktu 7 hari untuk pikir-pikir.



