Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi melaporkan empat hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin, 6 Juli 2026. Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam persidangan yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap Nadiem.
Kronologi Pelaporan Empat Hakim
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan bahwa laporan telah resmi diajukan ke KY dengan melampirkan sejumlah bukti konkret. "Kami sudah resmi membuatkan laporan kepada Komisi Yudisial terkait dengan kasus yang kami tangani, kasusnya Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat. Adapun beberapa laporan kami kaitkan dengan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik perilaku hakim. Kami tegaskan dalam laporan-laporan tersebut dengan dilengkapi dengan bukti-bukti yang nyata," kata Ari di Gedung KY, Jakarta Pusat.
Keempat hakim yang dilaporkan adalah Ketua Majelis Purwanto S Abdullah serta anggota Sunoto, Eryusman, dan Mardiantos. Mereka merupakan hakim yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap Nadiem. Sementara itu, hakim anggota Andi Saputra yang menyatakan dissenting opinion tidak dilaporkan. "Kami melaporkan empat hakim yang memutus bersalah terhadap Nadiem. Bagi kami, putusan bersalah itu sah-sah saja, artinya perbedaan pandangan itu sah, itu kewenangan dari majelis hakim. Tapi terhadap manipulasi terhadap fakta-fakta persidangan, itu yang kami sesalkan," jelas Ari.
Ia menambahkan bahwa dalam putusan tersebut terdapat banyak fakta yang seharusnya disampaikan namun tidak muncul, atau sebaliknya, fakta yang tidak ada justru dicantumkan. "Di situ terlihat banyak sekali fakta-fakta yang seharusnya ada dalam proses putusan tersebut tapi tidak disampaikan, atau sebaliknya, tidak ada fakta-fakta tersebut tapi malah disampaikan dalam putusan tersebut," sambungnya.
Harapan Istri Nadiem akan Keadilan
Istri Nadiem, Franka Makarim, turut hadir dalam penyampaian laporan tersebut. Ia berharap KY dapat memberikan keadilan bagi suaminya yang telah menjalani proses hukum selama satu tahun. "Saya hari ini hadir bukan hanya sebagai istri dari Mas Nadiem yang lagi mengalami satu perkara, tapi juga sebagai warga negara. Kami sudah menjalani ini satu tahun ya, suami saya sudah ditahan sejak 4 September 2025 dan kami telah mengikuti dan menjalani proses hukum sebagaimana mestinya. Kami menghargai setiap perjalanan tersebut dan tentunya di bagian akhir kami mengharapkan keadilan untuk dapat ditegakkan," ujar Franka.
Respons Komisi Yudisial dan PN Jakpus
Komisi Yudisial (KY) mengonfirmasi telah menerima laporan dari Nadiem. Juru Bicara KY, Anita Kadir, menyatakan pihaknya akan menganalisis laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku. "Benar, hari ini KY memang menerima laporan dan akan kami pelajari dan di analisa lebih lanjut. Jika memang terdapat ada laporan terkait perilaku nanti akan ditindak lanjuti sesuai dengan mekanisme dan prosedur penanganan laporan masyarakat di KY," kata Anita saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menghormati langkah hukum yang ditempuh Nadiem. Juru Bicara PN Jakpus, Muhammad Firman Akbar, menilai pelaporan tersebut merupakan hak setiap warga negara. "Adalah hak siapa saja untuk melaporkan pihak pengadilan kepada yang berwenang menurut UU terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam suatu persidangan," ujar Firman. Namun, ia mengaku belum menerima pemberitahuan resmi mengenai pelaporan tersebut. "Kami juga belum menerima konfirmasi resmi mengenai hal tersebut," pungkasnya.



