Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengecam keras dugaan kasus korupsi pengadaan seragam sekolah yang menyeret Bupati Langkat, Syah Afandin. Menurutnya, praktik korupsi ini semakin memberatkan orang tua siswa di tengah mahalnya biaya pendidikan.
"Kami sebagai organisasi pendidikan dan guru sangat mengecam peristiwa terjadinya korupsi pakaian atau seragam sekolah, baik SD, SMP, dan seterusnya. Jelas ini merugikan para orang tua murid di tengah biaya pendidikan yang masih mahal," ujar Satriwan dalam keterangannya, Minggu (5/7/2026).
Korupsi Masih Jadi Momok Pendidikan Nasional
Satriwan menegaskan bahwa korupsi masih menjadi momok dalam tata kelola pendidikan nasional. Banyak kepala daerah yang memanfaatkan anggaran pendidikan sebagai celah untuk melakukan korupsi. "Ternyata yang menikmati seragam tersebut adalah kepala daerah yang mengambil peluang atau ceruk korupsi dari pengadaan seragam tersebut," ungkapnya.
Ia mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk terus mengawasi proyek pengadaan di sektor pendidikan. Satriwan juga meminta orang tua siswa tidak takut melaporkan dugaan korupsi. "Jangan takut orang tua murid melaporkan, karena kalau di dunia pendidikan sudah korupsi, bagaimana pembangunan karakter, integritas, dan kejujuran?" katanya.
Desakan Tindak Tegas dan OTT Bupati Langkat
P2G mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. "Kami mendesak aparat penegak hukum betul-betul tegas menindak kasus ini. Agar anggaran pendidikan yang sangat besar bisa benar-benar memenuhi hak murid dan guru demi mencapai kualitas mutu pembelajaran," tegas Satriwan.
Sebelumnya, Bupati Langkat Syah Afandin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Kamis (2/7/2026). Dalam operasi tersebut, KPK menemukan barang bukti dugaan tindak pidana berupa uang senilai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari fee proyek dari pihak swasta kepada bupati.
Fee Proyek 10-17 Persen dan Temuan Lain
Afandin diduga meminta fee atau komisi sebesar 10 hingga 17 persen dari rekanan terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, terutama di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman (Disperkim). Selain suap proyek, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya senilai Rp3,5 miliar terkait mutasi pengisian jabatan di Dinas Pendidikan, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, serta pengadaan seragam sekolah SD.
Atas perbuatannya, Afandin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf d dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



