P2G Kecam Korupsi Seragam Sekolah Bupati Langkat, Rugikan Orang Tua
P2G Kecam Korupsi Seragam Sekolah Bupati Langkat

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengecam keras dugaan kasus korupsi pengadaan seragam sekolah yang menyeret Bupati Langkat, Syah Afandin. Menurutnya, praktik korupsi ini semakin memberatkan orang tua siswa di tengah mahalnya biaya pendidikan.

"Kami sebagai organisasi pendidikan dan guru sangat mengecam peristiwa terjadinya korupsi pakaian atau seragam sekolah, baik SD, SMP, dan seterusnya. Jelas ini merugikan para orang tua murid di tengah biaya pendidikan yang masih mahal," ujar Satriwan dalam keterangannya, Minggu (5/7/2026).

Korupsi Masih Jadi Momok Pendidikan Nasional

Satriwan menegaskan bahwa korupsi masih menjadi momok dalam tata kelola pendidikan nasional. Banyak kepala daerah yang memanfaatkan anggaran pendidikan sebagai celah untuk melakukan korupsi. "Ternyata yang menikmati seragam tersebut adalah kepala daerah yang mengambil peluang atau ceruk korupsi dari pengadaan seragam tersebut," ungkapnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ia mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk terus mengawasi proyek pengadaan di sektor pendidikan. Satriwan juga meminta orang tua siswa tidak takut melaporkan dugaan korupsi. "Jangan takut orang tua murid melaporkan, karena kalau di dunia pendidikan sudah korupsi, bagaimana pembangunan karakter, integritas, dan kejujuran?" katanya.

Desakan Tindak Tegas dan OTT Bupati Langkat

P2G mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. "Kami mendesak aparat penegak hukum betul-betul tegas menindak kasus ini. Agar anggaran pendidikan yang sangat besar bisa benar-benar memenuhi hak murid dan guru demi mencapai kualitas mutu pembelajaran," tegas Satriwan.

Sebelumnya, Bupati Langkat Syah Afandin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Kamis (2/7/2026). Dalam operasi tersebut, KPK menemukan barang bukti dugaan tindak pidana berupa uang senilai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari fee proyek dari pihak swasta kepada bupati.

Fee Proyek 10-17 Persen dan Temuan Lain

Afandin diduga meminta fee atau komisi sebesar 10 hingga 17 persen dari rekanan terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, terutama di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman (Disperkim). Selain suap proyek, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya senilai Rp3,5 miliar terkait mutasi pengisian jabatan di Dinas Pendidikan, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, serta pengadaan seragam sekolah SD.

Atas perbuatannya, Afandin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf d dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga