Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri tengah mengusut dugaan korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara yang memicu pemadaman listrik (blackout) di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia. Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum ini.
Dukungan Pakar terhadap Pengusutan Korupsi Batu Bara
Fahmy Radhi menegaskan bahwa manipulasi dalam sektor batu bara bukanlah kejadian baru. Ia mengingatkan bahwa praktik serupa pada tahun 2022 telah menyebabkan krisis pasokan batu bara bagi PLN dan berujung pada blackout. Kini, kejadian serupa kembali terjadi di Jawa, Sumatera, dan Kalimantan. "Ini saya kira harus diusut tuntas siapa pelakunya," ujar Fahmy kepada wartawan pada Rabu (8/7/2026).
Pemerintah telah mewajibkan perusahaan tambang untuk memasok setidaknya 20% dari total produksi batu bara untuk kebutuhan domestik melalui kebijakan Domestic Market Obligation (DMO). Namun, Fahmy menjelaskan bahwa banyak perusahaan lebih memilih mengekspor batu bara berkualitas menengah ke atas karena harga pasar dunia yang tinggi. Akibatnya, batu bara dengan kualitas lebih rendah dijual ke PLN, yang sering kali tetap menerimanya. "Nah memang ada penyimpangan, nah itu harus diusut karena tidak hanya merugikan bagi PLN tapi merugikan juga bagi rakyat konsumen dari PLN," imbuhnya.
Kerugian Konsumen dan Desakan Hukuman Berat
Fahmy mendesak agar para pelaku dalam kasus ini dihukum seberat-beratnya. Kerugian besar tidak hanya dialami oleh PLN, tetapi juga oleh konsumen, termasuk rumah tangga dan usaha kecil. "Penegakan hukum harus dilakukan sesuai aturan yang ada, kerugian konsumen tadi termasuk konsumen rumah tangga, konsumen usaha, konsumen usaha kecil itu kerugiannya besar sekali memang harus dihukum seberat-beratnya," tegas Fahmy.
Lebih lanjut, ia mendorong pemerintah untuk membangun sistem pengawasan yang lebih ketat terkait kewajiban DMO. Fahmy menekankan perlunya monitoring system untuk memastikan jumlah dan kualitas pasokan batu bara sesuai ketentuan. "Saya kira pemerintah itu harus melakukan monitoring system terkait jumlahnya apakah dari kuantitas, kualitas itu harus benar-benar dimonitor kalau kemudian tidak sesuai ya pengusaha itu harus dikenakan sanksi," katanya.
Perkembangan Penyidikan Kortas Tipikor Polri
Kasus dugaan korupsi pasokan batu bara ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026. Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Senin (6/7/2026) menyatakan bahwa penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di sejumlah PLTU selama periode 2018 hingga 2026. Dua perusahaan yang diduga terlibat adalah PT OBP dan PT BRA.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, mengungkapkan sejumlah modus yang digunakan oleh terduga pelaku, termasuk manipulasi dokumen. Penyidik juga menemukan ketidaksesuaian antara kuantitas batu bara yang dipasok dengan kontrak, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran tidak sesuai dengan kondisi riil. Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan. Penyidik telah memeriksa 16 saksi dan menganalisis sejumlah dokumen. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5 triliun.
Fahmy Radhi berharap pengusutan ini dapat berjalan tuntas dan memberikan efek jera bagi para pelaku. Ia menekankan bahwa korupsi di sektor energi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada kehidupan masyarakat luas, termasuk pemadaman listrik yang mengganggu aktivitas ekonomi dan keseharian.



