Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) resmi menonaktifkan Bupati Langkat Syah Afandin, yang akrab disapa Ondim, dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sumatera Utara. Keputusan ini diambil setelah Ondim terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 2 Juli 2026.
Kronologi OTT dan Penonaktifan
KPK menangkap Ondim bersama enam orang lainnya dalam operasi senyap yang dilakukan di beberapa lokasi di Sumatera Utara. Mereka yang diamankan meliputi satu orang penyelenggara negara (Ondim), satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, dan lima orang dari pihak swasta. Dalam OTT tersebut, KPK menemukan uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya giat tangkap tangan tersebut. Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa total tujuh orang diamankan dalam operasi tersebut. Seluruh tersangka saat ini telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menanggapi perkembangan ini, Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan keprihatinan mendalam atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kader partainya. "PAN telah menonaktifkan Syah Afandin sebagai Ketua DPW PAN Sumatera Utara dan kepemimpinan PAN Sumatera Utara diambil alih oleh DPP PAN," ujar Viva saat dikonfirmasi pada Jumat, 3 Juli 2026.
Sikap PAN: Hormati Proses Hukum
Viva yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Transmigrasi menegaskan bahwa PAN sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Ia berharap proses hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Menurutnya, pelanggaran hukum yang dilakukan Ondim merupakan tanggung jawab pribadi dan bertentangan dengan platform serta Garis Perjuangan PAN yang mengedepankan pemerintahan bersih.
Ia juga mengungkapkan bahwa Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan kerap mengingatkan dan menegur keras para kader yang duduk di lembaga eksekutif dan legislatif untuk menjaga integritas, patuh pada hukum, serta berhati-hati dalam bersikap dan bertindak saat menjalankan tugas. "PAN memohon maaf atas kasus pelanggaran hukum dari kadernya. PAN akan terus melakukan pembinaan watak dan karakter kader serta meningkatkan kapasitas pengetahuan dalam menjalankan tugasnya," tambah Viva.
Dampak dan Langkah ke Depan
Penonaktifan Ondim dari jabatan strategis di partai menunjukkan keseriusan PAN dalam menindak tegas kadernya yang bermasalah. Dengan diambilalihnya kepemimpinan PAN Sumut oleh DPP, diharapkan roda organisasi tetap berjalan lancar dan tidak terganggu oleh kasus hukum yang menimpa mantan ketua DPW. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi seluruh kader PAN untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas dan mematuhi hukum.
KPK sendiri terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru atau pengembangan kasus ke proyek-proyek lain di Kabupaten Langkat. Masyarakat menanti transparansi dan keadilan dalam proses hukum yang berlangsung.



