PDI Perjuangan (PDIP) mengakui telah memberikan salinan dokumen pencalonan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), termasuk ijazah, kepada YouTuber Mikhael Sinaga. Pengakuan ini disampaikan oleh politikus PDIP Guntur Romli pada Senin, 8 Juni 2026.
Dasar Hukum Pemberian Dokumen
Guntur Romli menjelaskan bahwa dokumen tersebut diberikan setelah Mikhael Sinaga mengajukan permohonan informasi kepada DPP PDIP berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). "Iya benar. Dia kirim surat ke DPP atas dasar UU Keterbukaan Informasi Publik. Kami membuka berkas pencalonan Jokowi tahun 2014," kata Guntur saat dihubungi.
Dokumen yang Dibuka
Guntur merinci dokumen yang diberikan meliputi salinan ijazah SMA, ijazah sarjana (S1), dan berkas lainnya. "Kami buka semua berkas, ijazah SMA, S1, dan berkas-berkas lain yang bisa dibuka berdasarkan perintah UU Keterbukaan Informasi Publik," ujarnya.
Tujuan Permohonan Informasi
Menurut Guntur, dalam surat permohonannya, Mikhael menyebut dokumen-dokumen tersebut diperlukan untuk kepentingan penelitian. "Untuk bahan penelitian," kata Guntur.
Pengalaman Pribadi Mikhael
Sementara itu, Mikhael Sinaga mengungkapkan bahwa ide mengajukan permohonan informasi ini muncul dari pengalamannya sebagai mantan calon legislatif. Menurutnya, dalam proses pencalonan, seluruh dokumen kandidat umumnya diserahkan terlebih dahulu kepada partai politik sebelum diteruskan ke KPU. "Jadi pengalaman pribadi saya, seharusnya seseorang calon itu, calon apa pun, calon DPR, calon wali kota, gubernur, presiden, itu memberikan berkas satu rangkap kepada partai. Lalu partai memberikan ke KPU," katanya.
Investigasi dan Perbandingan Dokumen
Mikhael mengatakan dokumen ijazah Jokowi dibutuhkannya untuk kepentingan investigasi pemberitaan. Ia menyebut mendapat dokumen dari DPP PDIP pada pekan lalu. Mikhael mengaku kemudian membandingkan dokumen ijazah S1 Jokowi dari PDIP dengan ijazah Jokowi yang diperoleh Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi dari KPU.
Temuan Perbedaan
Dari hasil perbandingan yang dilakukannya, Mikhael mengklaim menemukan perbedaan pada letak cap legalisasi ijazah Jokowi dari PDIP dan dari KPU. "Berbeda letak legalisirnya, cap legalisirnya berbeda. Itu semuanya di kanan atas, tapi kalau kita sandingkan kiri-kanan atau kita tempelin gitu kan, kalau kita tempelin terus kita terawang kan ketahuan dia agak berbeda sedikit gitu loh," kata Mikhael.



